Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut target pengembalian kerugian negara atas perilaku korupsi sudah terlewati. Lembaga Antirasuah itu telah mendapatkan Rp154,10 miliar sepanjang 2023.
"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (9/6).
Ali menyebut tren positif ini perlu dipertahankan. KPK berharap total uang yang bisa dikembalikan ke negara dari penanganan kasus korupsi di tahun ini bisa lebih besar dari 2022.
Baca juga: KPK Usut Penetapan Kompoisisi Majelis Hakim dalam Kasus Suap MA
"Sementara pada 2022, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021," ujar Ali.
Upaya pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi juga dinilai penting. KPK berjanji akan memaksimalkan kinerjanya.
Baca juga: ual-Beli Jabatan ASN, DPR Minta Sistem Seleksi dan Promosi Diperketat
"Peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Ali.
Salah satu upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara yakni dengan meningkatkan kualitas barang sitaan dan rampasan. Tujuannya agar harganya tidak anjlok saat dilelang.
KPK sudah memiliki gedung penampungan sitaan untuk menjaga kualitas barang di Cawang, Jakarta Timur. Selain itu, penerapan pasal pencucian uang kepada pelaku korupsi juga penting untuk mengembalikan kerugian negara.
"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," tutur Ali. (Z-3)
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved