Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai potensi jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) masih akan terjadi, apabila pemerintah tidak membuat aturan rekrutmen dan promosi yang jelas.
DPR pun meminta Pemerintah memperketat sistem seleksi dan promosi ASN guna mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan kepada Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo, terkait perkara suap jual beli jabatan. Mukti sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.
Baca juga : Seleksi Calon ASN 2023 Terancam Batal Dibuka Tahun Ini
"Jual beli jabatan di lingkaran Pemerintah ini kan seperti fenomena gunung es yang tidak kunjung mencair. Jadi Pemerintah harus mencari akar masalahnya dan berusaha mencari solusi terbaik," kata Mardani dalam keterangan resminya, Kamis (8/6).
Mardani menyebut, jika hal ini dibiarkan tentu akan menimbulkan keraguan kualitas ASN yang mungkin digeneralisir oleh publik, padahal hal ini tidak terjadi kepada semua ASN.
Baca juga : Harley Davidson Rafael Alun Disita KPK
Menurut Mardani, kualitas ASN sangat krusial sebagai indikator dalam memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Oleh karenanya, ia meminta sistem seleksi dan promosi jabatan ASN lebih diperketat.
"Termasuk dari sisi pengawasannya. Pemerintah harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan ASN," tegas Mardani.
Komisi II DPR, lanjut Mardani, akan terus mengawal kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemda. Menurut Mardani, harus ada kebijakan rigid terhadap sistem kenaikan jabatan atau promosi ASN agar tidak dapat secara manual diatur atau dikondisikan.
"Lakukan seleksi ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, ini merupakan cara agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi," papar Politisi Fraksi PKS ini.
Di sisi lain, Mardani mengapresiasi langkah cepat KPK dalam membongkar kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Dia mendorong KPK agar berani mengusut tuntas setiap kasus jual beli jabatan yang terjadi di Indonesia. "KPK harus berani menindak tegas dan menelusuri potensi keterlibatan dari pihak-pihak atau petinggi lain yang melakukan tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan ini,” sebutnya.
Mardani menekankan bahwa DPR berkomitmen dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme di sektor pelayanan publik.
"Tindakan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak legislatif dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan menjunjung tinggi prinsip good governance di negara ini," pungkasnya. (Z-4)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved