Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sempat Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Kembali Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam
07/6/2023 11:49
Sempat Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Kembali Dipanggil KPK
Prim Haryadi saat dilantik sebagai Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung.(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung Prim Haryadi hari ini, Rabu (7/6). Dia bakal menjadi saksi dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan dilakukan di  Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

Prim sedianya sudah dipanggil pada 31 Mei lalu. Namun, saat itu dia mangkir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa diundur.

Baca juga: Harley Davidson Rafael Alun Disita KPK

Selain Prim, lembaga antirasuah juga memanggil Ketua Kamar Pidana MA H. Suhadi hari ini. Keterangan keduanya bakal dipakai untuk menguatkan bukti penerimaan suap yang diduga dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Baca juga: Presiden: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji

Kasus tersebut bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Heryanto meminta agar Budiman divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Kongkalikong tersebut dilakukan di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya