Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WAKIL Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali mendesak Mahkamah konstitusi (MK) untuk memperhatikan aspirasi rakyat dalam memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Ali menuturkan hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tak menuduh MK bermain-main di dalam ranah politik.
“Karena kenapa? Akhir-akhir ini lembaga survei kepercayaan public terhadap MK terus menurun,” ungkap Ali kepada Media Indonesia, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Airlangga Klaim Berkomunikasi dengan PDIP Soal Sistem Pemilu
MK, kata Ali, perlu menjaga integritas mereka, dengan berani mengatakan kepada partai yang menghendaki proporsional tertutup bahwa keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK. Pasalnya, di setiap keputusan dalam gugatan yang menyangkut soal kebijakan, MK selalu mengatakan bahwa bukan kewenangan MK untuk memutuskan, melainkan kewenangan pembuat UU.
“Jadi, batasan-batasan kewenangan-kewenangan itu harus kemudian menjadi penjaga moral MK,” tegas Ali.
Baca juga: Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap
Ali menyebut seharusnya polemik soal sistem pemilu sudah tak dibahas lagi mengingat tahapan Pemilu sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat.
“jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat, ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” tuturnya.
Namun, Ali mengaku tak boleh berandai-andai soal hasil keputusan MK mengenai sistem pemilu tersebut. jika memang MK memilih proporsional tertutup, Ali mengemukakan bahwa seluruh parpol harus bersiap menghadapi situasi tersebut.
Ia pun mengakui jika proporsional tertutup dipilih akan menimbulkan kegaduhan karena banyak pihak yang dirugikan hak-haknya.
“Bahwa memang akan terjadi kegaduhan, itu saya pastinya akan perkirakan ada kegaduhan karena dari sisi calegnya kurang lebih ada 300 ribu caleg, ya merasa dirugikan hak-haknya. Karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan menggunakan sistem terbuka dan PKPU sudah pelaksanaan tahapan,” tandasnya. (ykb/Z-7)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved