Minggu 04 Juni 2023, 16:45 WIB

Tolak Proporsional Tertutup, Ahmad Ali: MK Harus Perhatikan Aspirasi Rakyat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Tolak Proporsional Tertutup, Ahmad Ali: MK Harus Perhatikan Aspirasi Rakyat

MI/Susanto
Gedung MK

 

WAKIL Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali mendesak Mahkamah konstitusi (MK) untuk memperhatikan aspirasi rakyat dalam memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Ali menuturkan hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tak menuduh MK bermain-main di dalam ranah politik.

“Karena kenapa? Akhir-akhir ini lembaga survei kepercayaan public terhadap MK terus menurun,” ungkap Ali kepada Media Indonesia, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Airlangga Klaim Berkomunikasi dengan PDIP Soal Sistem Pemilu

MK, kata Ali, perlu menjaga integritas mereka, dengan berani mengatakan kepada partai yang menghendaki proporsional tertutup bahwa keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK. Pasalnya, di setiap keputusan dalam gugatan yang menyangkut soal kebijakan, MK selalu mengatakan bahwa bukan kewenangan MK untuk memutuskan, melainkan kewenangan pembuat UU.

“Jadi, batasan-batasan kewenangan-kewenangan itu harus kemudian menjadi penjaga moral MK,” tegas Ali.

Baca juga: Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap

Ali menyebut seharusnya polemik soal sistem pemilu sudah tak dibahas lagi mengingat tahapan Pemilu sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat.

“jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat, ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” tuturnya.

Namun, Ali mengaku tak boleh berandai-andai soal hasil keputusan MK mengenai sistem pemilu tersebut. jika memang MK memilih proporsional tertutup, Ali mengemukakan bahwa seluruh parpol harus bersiap menghadapi situasi tersebut.

Ia pun mengakui jika proporsional tertutup dipilih akan menimbulkan kegaduhan karena banyak pihak yang dirugikan hak-haknya.

“Bahwa memang akan terjadi kegaduhan, itu saya pastinya akan perkirakan ada kegaduhan karena dari sisi calegnya kurang lebih ada 300 ribu caleg, ya merasa dirugikan hak-haknya. Karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan menggunakan sistem terbuka dan PKPU sudah pelaksanaan tahapan,” tandasnya. (ykb/Z-7)

Baca Juga

MI / Adam Dwi

Nama Dito Ariotedjo Disebut dalam Persidangan, Kejagung: Jadi Bahan Penyidik

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 26 September 2023, 22:31 WIB
Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti...
Ant

ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan

👤Media Indonesia 🕔Selasa 26 September 2023, 22:30 WIB
KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi...
Antara

PSI Tampik Penunjukkan Kaesang sebagai Ketum Keputusan yang Instan

👤Indriyani Astuti 🕔Selasa 26 September 2023, 22:23 WIB
PSI sebut keputusan untuk mengangkat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi ketua umum (ketum) bukan dilakukan dalam...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya