Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEKAN ini dunia politik tengah ramai dengan isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjatuhkan vonis sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup. Lalu sebenarnya apa sih sistem proporsional tertutup?
Pengertian sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.
Sistem pemilu dibagi menjadi dua, yakni sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. Dalam sejarahnya, kedua sistem ini sudah pernah diterapkan dalam pemilu di Indonesia.
Berdasarkan electoral-reform.org, sistem proporsional tertutup adalah penentuan seorang kandidat yang sesuai dengan posisi tertentu bukan dari jumlah suara masing-masing individu. Melainkan dari perolehan suara terhadap partai politik.
Dengan kata lain, suara yang diberikan untuk suatu partai bukan langsung ke calon legislatif (caleg). Dalam pengertian, ketika parpol mengusung enam nama dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan atas akan mengambil kursi.
Nantinya, surat suara sistem proporsional tertutup dalam Pemilu hanya berisi logo parpol tanpa daftar nama caleg. Sebelumnya, kandidat-kandidat tersebut ditentukan partai dan disusun berdasarkan nomor urut. Jika ada 10 orang yang mendaftar dan hanya mendapatkan tiga suara, maka urutan 1-3 yang akan terpilih.
Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional terbuka. Di sistem pemilu ini, pemilih bisa langsung memilih wakil legislatifnya.
Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol. Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya. Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.
Beberapa negara menerapkan sistem pemilihan proporsional terbuka ini, misalnya Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan sebagainya. Tentu, dengan karakter, keuntungan, dan kerugiannya masing-masing, setiap sistem menawarkan output yang juga berbeda.
Semoga dapat bermanfaat untuk Anda. (Z-3)
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meyakini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman. Sebab, Indonesia telah memiliki sistem pemilihan umum yang matang
Mahkamah Agung Brasil merilis video yang memperlihatkan mantan presiden Jair Bolsonaro memerintahkan kabinetnya untuk mencemarkan sistem pemilihan.
PERNYATAAN Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu.
JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa mendesak MK segera memberikan keputusan sistem pemilu.
Sistem yang terbuka itu harus diakui mendorong pemilih dalam mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg yang ada di dapilnya.
Saan Mustopa menegaskan tidak ada alasan kuat agar pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved