Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi memastikan akan menindak tegas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyandera pilot Susi Air, Philip Mehrtens. Sikap tegas itu disampaikan menyusul pernyataan dari KKB yang mengancam akan menembak pilot bila Indonesia tidak kunjung melibatkan negara lain dalam dialog kemerdekaan Papua.
"Polisi akan lakukan penegakan hukum," kata Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Ady Prabowo, Senin (29/5).
Namun, Ignatius belum bisa membeberkan langkah konkret seperti apa dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap kelompok separatis tersebut. Hingga kini pun, Polri belum mengetahui keberadaan mereka.
Baca juga: Polisi Gandeng Ahli Selidiki soal Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air
"Terkait hal tersebut saya tidak bisa jelaskan, namun upaya yang maksimal dilakukan anggota di lapangan untuk membebaskan pilot Susi Air yang ditawan. Mohon kesabaran masyarakat karena prosesnya memerlukan waktu," ujar Ignatius.
Sebelumnya, beredar video Panglima Komando Daerah Perang III Ndugama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Egianus Kogoya. Dalam video itu, Egianus mengatakan memberi waktu dua bulan kepada negara untuk bernegosiasi terkait pembebasan pilot Susi Air.
Baca juga: Penyanderaan Pilot Susi Air, Pakar: Jangan Sampai Jadi Isu Merugikan Indonesia
"Kalau tidak ada pembicaraan, kami akan tembak Pilot," kata Egianus dalam video tersebut.
Berdasarkan video yang dirilis kelompok pemberontak itu, Philip terlihat kurus sambil berbicara dengan memegang bendera bintang kejora. Video itu juga memperlihatkan Philips yang dikelilingi anggota separatis dan juga Egianus Kogoya yang tepat berada di sebelahnya.
Philip mengatakan KKB menginginkan negara selain Indonesia untuk terlibat dalam dialog tentang kemerdekaan Papua.
"Negara yang lain, jika tidak bicara dengan Indonesia dalam waktu dua bulan, mereka akan tembak saya," kata Philip dalam video.
Philip disandera TPNPB Kodap III Ndugama di bawah pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023. Selain menyandera Philip, kelompok Egianus juga membakar pesawat yang dibawa Philip.
Kapolri perintahkan pengejaran pelaku penembakan pesawat Smart Air di Korowai, Papua Selatan. Identitas pelaku disebut sudah dikantongi.
Berikut identitas pilot, kopilot dan 13 penumpang pesawat Smart Air PK-SNR yang ditembak KKB saat mendarat di Karowai, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pesawat Smart Air ditembak KKB saat mendarat di Karowai, Boven Digoel, Papua Selatan. Pilot dan kopilot dilaporkan tewas, sementara kondisi 13 penumpang masih belum dipastikan.
Polri menerjunkan tim ke Boven Digoel, Papua Selatan, untuk menyelidiki penembakan pesawat Smart Air PK-SNR. Operasi Damai Cartenz 2026 dikerahkan ke lokasi.
Pesawat Smart Air PKS-NR ditembak saat mendarat di Bandara Koroway, Boven Digoel, Papua Selatan. Pilot dan kopilot dilaporkan tewas akibat serangan yang diduga dilakukan KKB.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PANGLIMA Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi, memastikan proses pemulihan keamanan di 11 bandara perintis di Papua tengah berlangsung intensif.
DIREKTUR Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membenahi konflik bersenjata
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengenal Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
PROPOSAL yang disodorkan TPNPB-OPM terkait pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dinilai sebagai tawaran menggiurkan.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mendorong evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan penanganan kekerasan bersenjata di Papua.
Kapuspen TNI Mayjen R Nugraha Gumilar menjelaskan penyebutan OPM bertujuan menegaskan kelompok itu adalah tentara atau kombatan, sehingga berhak menjadi korban hukum humaniter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved