Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mario Dandy Diminta Beberkan Kepemilikan Rubicon yang Pernah Dipamerkan

Candra Yuri Nuralam
23/5/2023 11:20
Mario Dandy Diminta Beberkan Kepemilikan Rubicon yang Pernah Dipamerkan
KPK meminta Mario Dandy membeberkan kepemilikan dari Rubicon yang dipamerkannya di media sosial. Mbil mewah itu diduga hasil gratifikasi.(Medcom/Siti Yona)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo pada Senin (22/5). Dia diminta memberikan informasi terkait kepemilikan Mobil Rubicon yang pernah dipamerkannya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah (Rubicon) yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Mario. KPK pernah menyatakan surat-surat mobil itu menggunakan nama lain. Pemiliknya tinggal di sebuah gang di wilayah Mampang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mario Dandy soal Kasus Ayahnya: Saya Enggak Tahu Apa-apa

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya