Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Viral JPU di Sumut Minta Uang Ke Terdawa, Kejagung Siap Lakukan Tindakan Tegas ke Jaksa Nakal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/5/2023 22:19
Viral JPU di Sumut Minta Uang Ke Terdawa, Kejagung Siap Lakukan Tindakan Tegas ke Jaksa Nakal
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

BEREDAR video di media massa dan media sosial yang viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut).

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum Jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Yang melakukan tindakan tercela sebagaimana terjadi di Sumatra Utara akhir-akhir ini dan itu akan dilakukan tindakan tegas. Dan apabila itu terbukti bahwa itu ada unsur tindak pidana, maka Pak Jaksa Agung tidak akan segan segan juga akan membawa ke ranah pidana,” tegas Ketut, Senin (15/5).

Baca juga : Pecat Oknum Jaksa Pemeras, Jaksa Agung Diapresiasi Senator

Ketut menegaskan jaksa Y meminta sejumlah uang dalam perkara narkotika. Kejati Sumut, kata Ketut, telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Bahkan, Jaksa Agung secara tegas memerintahkan Kejati Sumut agar melakukan proses pemeriksaan secara terbuka, transparan dan cepat.

Baca juga : Diduga Korupsi Mantan Bupati Bombana Dilaporkan ke KPK

“Saya sampaikan bahwa pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana,” tuturnya.

Ketut menjelaskan jaksa pemeras uang rakyat itu sudah sudah dicopot dan sudah dipindahkan ke kejaksaan tinggi dalam rangka pemeriksaan pengawasan. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya