Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPD RI mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam merespons viralnya oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara, yang memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika.
"Saya apresiasi dan mendukung sikap dan langkah Jaksa Agung dalam rangka untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara," ucap anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma, saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/5).
Atas arahan Jaksa Agung, oknum jaksa pemeras berinisial EKT telah dinonaktifkan. Yang bersangkutan bahkan telah dimutasi ke Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan internal.
Baca juga: Jaksa Agung Siap Tindak Tegas Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan
Menurut Filep, apa yang dilakukan oknum tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum, termasuk kejaksaan, yang belakangan membaik. Selain itu, mencoreng nama baik lembaga.
Pemerasan Bentuk Pelecehan Terhadap Institusi
"Oknum ini tidak hanya membuat satu pelanggaran, tetapi melecehkan institusinya sendiri. Oleh sebab itu, menurut saya, Jaksa Agung harus tegas memeriksa dan kemudian memecatnya sebagai pegawai negeri Kejaksaan Agung dan harus penegakan hukum pidana," tuturnya.
"Ini harus dilakukan kepada siapa pun jaksa yang melakukan tindak pidana atau memanfaatkan situasi dari hal-hal yang tidak benar," sambungnya. "Kami harap ada efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung."
Baca juga: Jaksa Agung Siap Tindak Tegas Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pemerasan
Lebih jauh, Filep berpendapat, kasus pemerasan tersebut tidak hanya dilakukan EKT. Alasannya, banyak kasus-kasus penyalahgunaan kekuasan lainnya, tetapi belum terungkap.
Sentor asal Papua Barat ini pun menyarankan kejaksaan melakukan berbagai upaya perbaikan. Misalnya, mengevaluasi kesejahteraan para pegawainya.
"Apakah jaksa ini sudah sejahtera? Jangan-jangan karena kesejahteraannya kurang, justru para jaksa memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh uang dari hal-hal yang diilegalkan atau haram," katanya.
Baca juga: Ada Agenda Terselubung Lemahkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi
Kedua, mengevaluasi setiap kasus yang ditangani di setiap daerah. Filep menyarankan pengawasan melibatkan publik.
"Keterlibatan publik dalam mengawasi kerja-kerja para jaksa di daerah sangat penting mengingat institusi hukum menjadi salah satu instrumen keadilan yang sangat diharapkan dalam menjaga kualitas negara hukum seperti Indonesia," paparnya.
Terakhir, Jaksa Agung diminta membina jajarannya. "Ini untuk menjaga integritas para jaksa itu," tandasnya. (RO/S-4)
Presiden Filipina Rodrigo Duterte, pada Selasa (14/12), menarik pencalonannya untuk pemilihan Senat 2022.
Amerika Serikat mencatat lebih dari 800 ribu warganya meninggal akibat pandemi Covid-19.
Pihak berwenang Jamaika telah menangkap seorang mantan senator Haiti yang merupakan tersangka utama dalam pembunuhan Presiden Haiti, Jovenel Moise.
Beijing menyebutkan agenda kunjungan legislator AS ke Tiawan tersebut tidak lebih dari sebuah provokasi yang direncanakan Washington dan Taipei.
Penyebabnya karena Washington mengirim sejumlah pejabat ke pulau yang masuk peta satu-China itu.
Untuk senat, Republik memimpin satu kursi dari Demokrat dengan 49 kursi.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved