Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke Luar Negeri untuk Kepentingan Persidangan

Candra Yuri Nuralam
10/5/2023 18:49
KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke Luar Negeri untuk Kepentingan Persidangan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pergi ke luar negeri karena menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Larangan ke luar negeri itu juga demi kelancaran proses persidangan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.

Ali menjelaskan pencegahan itu dilakukan selama enam bulan. Namun, KPK bisa menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik.

Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK

Dia berharap Hasbi tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri dengan jalur ilegal setelah dicegah. Sekretaris MA itu diharap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan persidangan.

Baca juga  :Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah Keluar Negeri

"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.

Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya