Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara atas kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam persidangan, Rabu, (10/5).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pidana penjara Sudrajad akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.
Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Dalami Penerimaan Mobil dan Uang Hasbi Hasan
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar SGD80 ribu kepada Sudrajad. Hukuman itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa bisa mengambil paksa harta benda Sudrajad jika pidana penggantinya tidak dibayarkan. Aset itu akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama empat tahun," ucap Wawan.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp10,7 Miliar
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Sudrajad. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lalu, tindakannya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Sudrajad juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Wawan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sudrajad dinilai sopan selama persidangan. Lalu, dia mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Wawan.
(MGN/Z-9)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved