Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PSIKOLOG Forensik Reza Indragiri mengingatkan peristiwa di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi pelajaran untuk tidak menyepelekan ancaman kekerasan. Pasalnya sang pelaku Mustofa bin Nurdin sudah beberapa kali mengirimkan surat ancaman.
"Seandainya surat atau ancaman pertama dari si pelaku sudah disikapi serius, maka seharusnya tidak terjadi penembakan itu," ujar Reza dalam pesan singkat, Kamis (4/5).
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah Asrorun Ni'am Sholeh mengaktan ada enam surat dari pelaku dalam fail persuratan MUI. "Tertulisnya surat keenam tapi tidak tahu betul atau tidak (yang keenam)," ujar dia.
Baca juga: Penembakan di MUI Jangan Berkembang Menjadi Provokasi
Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan informasi bahwa pelaku nekat melakukan aksi penembakan lantaran ingin diakui sebagai wakil nabi oleh MUI. Surat yang ditemukan mengungkapkan bahwa niat jahat pelaku dimulai dari 2018. Apabila dia tidak diakui sebagai wakil nabi, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan kepada MUI.
Lebih lanjut, Reza menyebut pelaku penembakan di gedung MUI bisa disebut residivis. Pasalnya pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam.
Baca juga: Muhammadiyah : Penembakan Di Kantor MUI Pusat Merusak Marwah Umat Islam
Terkait peristiwa ini, Reza mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi kejiwaan pelaku.
"Perintah sedemikian rupa tercantum dalam pasal 44 ayat 2 KUHP. Jadi, tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, putusan hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat," jelasnya.
Kedua, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
"Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," sambungnya.
Diketahui, polisi masih mendalami kasus penembakan yang dilakukan Mustopa NR. Polisi menggandeng ahli untuk mendalami pelbagai kemungkinan motif, mengingat pelaku telah meninggal dunia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/5), mengatakan pihaknya menggandeng tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami profil pelaku secara lengkap.
"Karena pelaku sudah meninggal dunia yang kita lakukan adalah autopsi psikologi metodenya retrospektif kita cek ke belakang, nanti akan ada profiling secara lengkap oleh tim Apsifor sama tim Jatanras, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Hengki. (Z-3)
KASUBDIT DVI Polri AKBP Nugroho Lelono menyatakan pihak keluarga telah menjemput jenazah penembak kantor MUI Jakarta Pusat, Mustopa NR Selasa (9/5) malam.
POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).
POLDA Metro Jaya menetapkan tiga orang pemasok senjata air gun kepada Mustopa NR yang digunakan untuk menembak kantor MUI, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Masyarakat Indonesia menurutnya sudah cukup cerdas dalam mendengar, melihat, mengikuti dan menyikapi setiap isu dan peristiwa yang terjadi.
PoldaMetro Jaya mengamankan tiga pelaku pemasok senjata air gun yang digunakan oleh Mustopa NR dalam aksinya menembak kantor MUI, Jakarta Pusat.
PERISTIWA penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023, siang, membuat gempar. Siapa dan apa motif pelaku?
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengunggah dokumen seorang imigran yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial
PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto mengomentari perihal ancaman pembunuhan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved