Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUBDIT DVI Polri AKBP Nugroho Lelono menyatakan pihak keluarga telah menjemput jenazah penembak kantor MUI Jakarta Pusat, Mustopa NR Selasa (9/5) malam.
"Almarhum sudah dijemput keluarganya dan sudah kami serahkan kepada penyidik dan penyidik sudah menyerahkan kepada keluarga. Jadi satu rangkaian," kata Nugroho, Selasa (9/5).
Menurut keterangan dari keluarga, lanjut Nugroho, jenazah Mustopa akan dimakamkan di tempat pemakaman keluarganya di Lampung.
Baca juga: Polisi: Pemasok Air Gun Penembak Kantor MUI Beli KTA Garuda Sakti Shooting Club
"Nah saat ini oleh keluarga rencana akan dibawa ke Lampung dimakamkan di makam keluarga," ucapnya.
Diketahui Mustopa tewas setelah menembak Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Atas kejadian tersebut, dua orang di Kantor MUI mengalami luka-luka.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiga Pemasok Senjata Penembak Kantor MUI sebagai Tersangka
Mustopa meninggal usai melakukan aksinya tersebut. Sedangkan untuk penyebab meninggalnya Mustopa sampai saat ini masih didalami. (Ndf/Z-7)
POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).
POLDA Metro Jaya menetapkan tiga orang pemasok senjata air gun kepada Mustopa NR yang digunakan untuk menembak kantor MUI, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Masyarakat Indonesia menurutnya sudah cukup cerdas dalam mendengar, melihat, mengikuti dan menyikapi setiap isu dan peristiwa yang terjadi.
PoldaMetro Jaya mengamankan tiga pelaku pemasok senjata air gun yang digunakan oleh Mustopa NR dalam aksinya menembak kantor MUI, Jakarta Pusat.
POLISI menyatakan bahwa pelaku penembakan Kantor MUI di Jakarta Pusat, Mustopa NR tewas akibat serangan jantung usai melancarkan aksinya.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved