Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya menetapkan tiga orang pemasok senjata air gun kepada Mustopa NR yang digunakan untuk menembak kantor MUI, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menjelaskan bahwa para pelaku tersebut juga telah dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Panjiyoga saat dihubungi (9/5).
Panji mengatakan, mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas Akibat Serangan Jantung
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku pemasok senjata air gun yang digunakan oleh Mustopa NR dalam aksinya menembak kantor MUI, Jakarta Pusat.
"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, (5/5).
Baca juga: Autopsi Kelar, Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI Masih Diteliti
Beli Senjata di Lampung
Mustopa pelaku penembakan kantor MUI beli air gun glock 17 Rp5,5 Juta di Lampung. Ia juga sempat diajari penjual cara menembakMustopa sendiri diketahui membeli senjata air gun jenis Glock 17 dengan harga Rp5,5 juta. Ia membeli senjata tersebut dari seseorang berinisial H.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menyatakan bahwa Mustopa membeli senjata tersebut pada 21 Februari 2023.
"Membayar Rp5,5 juta," kata Panjiyoga.
Panjiyoga menambahkan bahwa Mustupa membeli air gun lewat D dan M. Mustopa juga diajari menggunakan air gun Glock 17 dengan peluru gotri kaliber 6 mm oleh D.
"D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai," bebernya.
Diketahui Mustopa tewas setelah menembak kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Atas kejadian tersebut, dua orang di kantor MUI mengalami luka-luka. Mustopa sendiri meninggal usai melakukan aksinya tersebut. Sedangkan untuk penyebab meninggalnya Mustopa sampai saat ini masih didalami.
(Z-9)
KASUBDIT DVI Polri AKBP Nugroho Lelono menyatakan pihak keluarga telah menjemput jenazah penembak kantor MUI Jakarta Pusat, Mustopa NR Selasa (9/5) malam.
POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).
Masyarakat Indonesia menurutnya sudah cukup cerdas dalam mendengar, melihat, mengikuti dan menyikapi setiap isu dan peristiwa yang terjadi.
PoldaMetro Jaya mengamankan tiga pelaku pemasok senjata air gun yang digunakan oleh Mustopa NR dalam aksinya menembak kantor MUI, Jakarta Pusat.
POLISI menyatakan bahwa pelaku penembakan Kantor MUI di Jakarta Pusat, Mustopa NR tewas akibat serangan jantung usai melancarkan aksinya.
USTAZ Yahya Waloni meninggal dunia. Saat mengetahui kabar duka itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan berduka dan benar-benar terkejut
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan pemenang Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2025.
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang berencana mengevakuasi 1.000 warga Jalur Gaza Palestina ke Indonesia.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh International Union Of Muslim Scholars (IUMS) yang mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel.
Pada peringatan Malam Nisfu Syaban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengajak masyarakat memperbanyak amalan ibadah dan mempererat kerukunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved