Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rafael Alun Samarkan Pembelian Rumah dengan Manipulasi Transaksi

Candra Yuri Nuralam
03/5/2023 12:48
Rafael Alun Samarkan Pembelian Rumah dengan Manipulasi Transaksi
Tersangka mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penyamaran pembelian rumah yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Hirawati, Selasa (2/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5).

Ali enggan memerinci lokasi rumah yang dibeli Rafael itu. Penyamaran diduga dilakukan dengan memanipulasi sebagian transaksinya.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi

"(Penyamaran) dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ucap Ali.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Buru Banyak Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya