Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Masa Penahanan Para Tersangka Kasus Dugaan Suap di Ditjen Perkeretaapian Diperpanjang Hingga 10 Juni

Fachri Audhia Hafiez
29/4/2023 09:15
Masa Penahanan Para Tersangka Kasus Dugaan Suap di Ditjen Perkeretaapian Diperpanjang Hingga 10 Juni
KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus asus dugaan suap di ditjen Perkerataapian pada Kemenhub hingga 10 Juni 2023.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Para tersangka ditahan selama hingga 10 Juni 2023.

"Diperpanjang masing-masing selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei 2022 hingga 10 Juni 2023 di rumah tahanan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari para tersangka.

Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," ujar Ali.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Baca juga: KPK Temukan Rupiah dan USD Senilai Rp5,6 Miliar Terkait Suap di Ditjen Perkeretaapian

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik