Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Oknum Aparat Pelaku Kerusuhan Kupang Terancam Hukuman Pidana

Tri Subarkah
21/4/2023 20:18
Oknum Aparat Pelaku Kerusuhan Kupang Terancam Hukuman Pidana
Petugas mengevakuasi Mobil Patroli Polisi yang Dibakar di Kupang, Rabu (19/4) malam(MI / Palce Amalo)

PUSAT Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) sedang menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang diduga dilakukan prajurit TNI dan anggota Polri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (19/4) malam. 

Komandan Puspom TNI Laksamana Muda (Laksma) Edwin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat prajurit yang terbukti terlibat.

"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, dijunctokan ke Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas," kata Edwin di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/4).

Baca juga : Anggota TNI dan Polisi Berkelahi di Kupang, 4 Kendaraan dan 4 Pos Rusak

Edwin menyebut semua calon tersangka kerusuhan akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHP Militer dengan ancaman hingga 9 tahun. 

"Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM (KUHP Militer). Ancamannya di KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM 2 tahun," sambungnya.

Baca juga : TNI Konfirmasi Prajurit Gugur Diserang KKB Bertambah Jadi Empat Orang

Edwin menyebut, hukuman yang akan diberikan sekaligus diharapkan memberikan efek jera bagi prajurit TNI pelaku kerusuhan. 

Adapun proses penyelidikan dilakukan oleh Puspom TNI, Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan Pomdam IX/Udayana.

Sampai saat ini, belum ada satu pun prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Puspom TNI sudah memeriksa tiga prajurit dari Denpom IX/Kupang yang saat kejadian bertugas sebagai tim pengamanan dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi. 

Selain itu, para pendukung yang hadir dalam pertandingan juga sudah dimintai keterangan.

"Kemudian paralel juga dari Polda (NTT) melaksanakan pemeriksaan untuk Bhayangkara yang melaksakan tindakan di sana," terang Edwin.

Edwin menjelaskan, kerusuhan di Kupang berawal dari pertandingan final turnamen Futsal Marcking Cup II yang mempertemukan Tim Ranaka Polda NTT dan Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sampai pukul 21.00 WITA, pertandingan berlangsung dengan kedudukan 4-4.

"Di sini mulai situasi memanas. Semangat yang diberikan oleh suporter kepada timnya kemudian saling ejek. Kemudian terjadi gol tambahan, kedudukan 5-4 untuk Tim (P&K)Soe. Inilah awal terjadi kerusuhan" ujar Edwin.

Menurutnya, pada saat Tim P&K Soe mencetak gol kelima, salah satu pendukung Tim Ranaka Polda NTT loncat ke lapangan. Aksi pendukung tersebut berhasil diadang oleh tiga prajurit Denpom IX/Kupang karena dikhawatirkan membuat kerusuhan di lapangan. Namun di saat yang bersamaan, petugas dan prajurit yang melakukan pengamanan tiba-tiba diserang dari arah belakang.

"Yang diduga dilaksanakan atau dilakukan oleh salah satu oknum dari Polri pendukung Tim Ranaka Polda NTT," sebut Edwin.

Lebih lanjut, aksi pengendalian para pendukung di lapangan direkam oleh beberapa penonton dan disebarkan di media sosial. Edwin mengatakan, viralnya video tersebut memicu situasi menjadi lebih buruk, yakni dengan datangnya sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga adalah prajurit TNI pada pukul 22.30.

Saat pertandingan berakhir, Edwin menyebut sekelompok OTK itu menyerang pendukung Tim Ranaka Polda NTT dengan melempar botol-botol minuman. Kerusuhan akhirnya melebar dan semakin parah dengan perusakan fasilitas-fasilitas polisi yang ada di Kupang.

Setidaknya, empat anggota Polri terluka dalam kejadian tersebut. Di samping itu, beberapa kendaraan, baik roda empat dan roda dua juga dirusak dan dibakar. Usai kejadian tersebut, pimpinan TNI dan Polri serta Plt Wali Kota Kupang melakukan pertemuan dan sepakat agar masing-masing pihak menahan diri.

"Alhamdulillah hasil dari pertemuan tersebut dan apa yang sudah kita laksanakan, situasi di Kota Kupang sudah terkendali," pungkasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya