Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah satu wakil menteri (wamen). Kali ini untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu tertuang dalam mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.22/2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang resmi ditandatangani oleh presiden pada Senin (17/4).
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian petikan dari Perpres tersebut yang diterima media di Jakarta, Kamis (20/4).
Baca juga : Presiden tidak Gelar Open House di Lebaran Tahun Ini
Dalam aturan itu disebutkan juga bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Perpres itu merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca juga : Presiden Persilakan Staf Istana Berkumpul dengan Keluarga saat Lebaran
Tugas utama wakil Menkominfo ialah bertanggung jawab langsung untuk membantu tugas Menkominfo dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemkominfo.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kominfo.
Lalu Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. (Z-8)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Dalam jurnalisme modern, AI hadir sebagai alat bantu efisien, bukan pengganti manusia. Literasi dan etika digital jadi kunci melawan hoaks di era kecerdasan buatan.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved