Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai ada conflict of interest terkait kisruh pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
"Menurut saya bermula ada pendapat yang berbeda terkait kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta sehingga terdapat conflict of interest," ujar Ujang Komarudin kepada wartawan, Sabtu (16/4/2023).
Ujang berharap, baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, mengedepankan jiwa-jiwa besar kenegarawanan dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Bukan malah menyingkirkan Endar di KPK lalu dinonjobkan di Polri," kata Ujang.
Baca juga: DPR Kompak Bungkam Tanggapi Kisruh KPK dan Firli Bahuri
Seharusnya, nasib Endar bisa seperti mantan Direktur Penindakan KPK Irjen Karyoto. Ketika dikembalikan ke Polri, Karyoto diposisikan menjadi Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri.
"Pak Karyoto juga kan sama bareng-bareng juga di KPK dia kan mantan Deputi Penindakan. Pak Karyoto dikasih jabatan jadi Kapolda Metro Jaya, tapi Endar malah tidak. Jadi semestinya, Kapolri memberikan tempat kepada Endar juga. Bukan membiarkan persoalan Endar ini menjadi kemana-mana," kata dia.
Endar Mungkin Banyak Ketahui Rahasia KPK
"Kalau bicara prosedur terkait pengembalian kan sudah ada aturan atau SOP-nya di KPK. Masalahnya, mungkin Endar ini tahu banyak rahasia di KPK dan tidak mendapat posisi di Polri sehingga ada upaya perlawanan," kata Ujang.
Kondisi ini, kata dia merugikan Endar sebagai perwira aktif Polri yang tidak diperpanjang di KPK. Ia seharusnya mendapat tempat di kepolisian, karena merupakan institusi asalnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan proses pengembalian Endar ke Polri telah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Buntut Pencopotan Endar, Dewas KPK Juga Bakal Panggil Pihak Polri
"Kalau pemeriksaan ini terkait surat keputusan pengembalian menghadapkan Brigjen Pak Endar ke Polri. kembali ke tugas dinas awalnya itu ditanyakan, mengenai surat itu. Terus terang saya cuman mengatakan itu sesuai ketentuan," kata Johanis.
Johanis menjelaskan, alasan pengembalian Endar karena masa tugas yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Seperti halnya batasan masa jabatan presiden yang memiliki beberapa ketentuan.
Baca juga: KPK Perlu Jaga Independensi
"Misalnya di dalam UU 1945 presiden itu bisa mengundurkan diri, bisa tidak menjadi presiden karena sakit, mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada beberapa hal. Nah, kemudian batas waktunya sudah selesai atau berakhir dan kalau beliau (Endar) ini kan sudah berakhir kemudian tidak diperpanjang," jelasnya.
"Kemudian dihadapkan kembali ke tempat induk tempat yang bersangkutan bekerja kembali. Itu saja yang saya jelaskan," tambah dia.
Diketahui, Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Brigjen Endar dengan memeriksa pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, beserta empat wakilnya, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Endar sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewas, buntut pengembalian dirinya dari KPK ke Polri. (RO/S-4)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Kapolri mengatakan penelitian dilakukan secara mendalam. Agar, nanti saat disimpulkan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved