Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai ada conflict of interest terkait kisruh pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
"Menurut saya bermula ada pendapat yang berbeda terkait kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta sehingga terdapat conflict of interest," ujar Ujang Komarudin kepada wartawan, Sabtu (16/4/2023).
Ujang berharap, baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, mengedepankan jiwa-jiwa besar kenegarawanan dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Bukan malah menyingkirkan Endar di KPK lalu dinonjobkan di Polri," kata Ujang.
Baca juga: DPR Kompak Bungkam Tanggapi Kisruh KPK dan Firli Bahuri
Seharusnya, nasib Endar bisa seperti mantan Direktur Penindakan KPK Irjen Karyoto. Ketika dikembalikan ke Polri, Karyoto diposisikan menjadi Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri.
"Pak Karyoto juga kan sama bareng-bareng juga di KPK dia kan mantan Deputi Penindakan. Pak Karyoto dikasih jabatan jadi Kapolda Metro Jaya, tapi Endar malah tidak. Jadi semestinya, Kapolri memberikan tempat kepada Endar juga. Bukan membiarkan persoalan Endar ini menjadi kemana-mana," kata dia.
Endar Mungkin Banyak Ketahui Rahasia KPK
"Kalau bicara prosedur terkait pengembalian kan sudah ada aturan atau SOP-nya di KPK. Masalahnya, mungkin Endar ini tahu banyak rahasia di KPK dan tidak mendapat posisi di Polri sehingga ada upaya perlawanan," kata Ujang.
Kondisi ini, kata dia merugikan Endar sebagai perwira aktif Polri yang tidak diperpanjang di KPK. Ia seharusnya mendapat tempat di kepolisian, karena merupakan institusi asalnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan proses pengembalian Endar ke Polri telah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Buntut Pencopotan Endar, Dewas KPK Juga Bakal Panggil Pihak Polri
"Kalau pemeriksaan ini terkait surat keputusan pengembalian menghadapkan Brigjen Pak Endar ke Polri. kembali ke tugas dinas awalnya itu ditanyakan, mengenai surat itu. Terus terang saya cuman mengatakan itu sesuai ketentuan," kata Johanis.
Johanis menjelaskan, alasan pengembalian Endar karena masa tugas yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Seperti halnya batasan masa jabatan presiden yang memiliki beberapa ketentuan.
Baca juga: KPK Perlu Jaga Independensi
"Misalnya di dalam UU 1945 presiden itu bisa mengundurkan diri, bisa tidak menjadi presiden karena sakit, mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada beberapa hal. Nah, kemudian batas waktunya sudah selesai atau berakhir dan kalau beliau (Endar) ini kan sudah berakhir kemudian tidak diperpanjang," jelasnya.
"Kemudian dihadapkan kembali ke tempat induk tempat yang bersangkutan bekerja kembali. Itu saja yang saya jelaskan," tambah dia.
Diketahui, Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Brigjen Endar dengan memeriksa pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, beserta empat wakilnya, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Endar sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewas, buntut pengembalian dirinya dari KPK ke Polri. (RO/S-4)
Keberadaan Pusdiklat KSPSI akan memperjuangkan hak-hak buruh, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta memberikan ide dan pandangan untuk kesejahteraan buruh
Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya. Namun, hal itu harus diimbangi dengan kemampuan dan keterampilan buruh yang harus ditingkatkan.
Gelaran kompetisi juga sebagai persiapan atau latihan TC pemain yang telah berlaga di Kroasia beberapa minggu yang lalu
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memutuskan langsung apakah pertandingan sepak bola bisa digelar atau tidak di tengah pandemi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stadion Manahan Solo, salah satu venue yang digunakan dalam Piala Menpora 2021, Kamis (25/3).
Listyo meminta penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia itu untuk mematuhi protokol kesehatan.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved