Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil lima pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Tak hanya jajaran pimpinan KPK, Dewas KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil jajaran Polri untuk mendalami masalah tersebut.
"Nanti dari hasil yang ada akan diputuskan masih harus klarifikasi lagi atau cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Jumat, (14/4).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mempelajari materi klarifikasi yang disampaikan lima pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar. Dewas bakal menentukan layak atau tidaknya pemberhentian Endar itu dikategorikan dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Selesaikan Konflik Pemberhentian Brigjen Endar, Kapolri dan Ketua KPK Diminta Bertemu
"Masih proses ya, dipelajari dan didalami hasil klarifikasinya. Apakah ada dugaan pelanggaran etik seperti dilaporkan atau tidak," kata Syamsuddin.
Sebelumnya pada Rabu, (12/4), sebanyak lima pimpinan KPK telah selesai diperiksa Dewas KPK soal laporan pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Lima pimpinan KPK tersebut Firli Bahuri, Alexander Narwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.
Baca juga: Sebelum Diberhentikan, Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Buat Laporan Kejadian Pidana Sebelum Ekspose
Hal itu disampaikan oleh Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK saat keluar Gedung Dewas KPK. Albertina enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.
Terkait proses selanjutnya, Albertina menyebut akan ada laporan hasil klarifikasi. Namun, dirinya memastikan laporan tersebut tidak akan dipublikasikan.
Endar melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April lalu. Laporan tersebut dibuat karena dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam pencopotan dirinya dengan pertimbangan yang tidak tepat.
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK memang menuai polemik. Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga, Haidar Adam mengatakan, sebenarnya Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai user memberlakukan ketentuan terkait penugasan pegawai sesuai Peraturan Kapolri.
"Secara normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif, artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem," kata Haidar.
Meski begitu, pihak Brigjen Endar mengatakan pencopotan tidak dilakukan dengan semestinya. Ia menuntut penjelasan secara terbuka dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
(MGN/Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno.
Laporan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya belum dicabut.
Pakar hukum tata negara mengatakan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan.
Endar Priantoro bisa kembali ke KPK bila namanya kembali diajukan Polri dan melalui sejumlah tes.
KPK telah mencabut akses Endar Priantoro ke lingkungan lembaga antirasuah. Pencabutan itu terlihat ketika Endar tidak bisa masuk ke Gedung Merah Putih, Senin (10/4) pagi.
Eks Pemimpin KPK, Saut Situmorang mendatangi gedung KPK lama untuk bertemu dengan Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved