Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membeberkan kronologi OTT di Jakarta dan Semarang terkait dugaan kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, pada Selasa (11/4) lalu. Operasi senyap tersebut bermula dari aduan yang datang dari masyarakat.
"Ada laporan bahwa dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi," tutur Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Tindakan kotor tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan rekanan tertentu di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK pun langsung menindaklanjuti aduan itu.
Baca juga: Proyek Jalur Kereta Api Tegal Jadi Target Suap di Semarang
"Dari hasil tindak lanjut, pada 10 April 2023, terdapat informasi bahwa DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT Istana Putra Agung dan pemilik PT PP memerintah ANY (Any Sisworatri) yang merupakan staf keuangannya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta," terangnya.
Uang itu disiapkan untuk BEN (Bernard Hasibuan) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Temukan Uang Rupiah dan Mata Uang Asing
KPK kemudian memantau pergerakan mereka di sekitar Semarang dan Jakarta. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah mendapatkan informasi akan ada pertemuan antara Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK Kemenhub Fadliansyah dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
Pertemuan itu berlangsung di Gedung Karsa lantai 14 Kantor Kemenhub, Jakarta.
Setelah pertemuan selesai, KPK kemudian menangkap Bernard, Kepala BTP Putu Sumarjaya, Bendahara Pengeluaran BTP Ayunda Nurul Saraswati dan beberapa staf Dion di PT Istana Putra Agung.
Dion sendiri ditangkap di Mall Green Pramuka Square. Kemudian, KPK mengamankan Hikmat, Fadliansyah, Harno, dan staf PT Dwifarita Fajarkharisma Riyanto di Kemenhub.
Selain itu, KPK juga mengamankan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
“Total, ada 25 orang yang ditangkap KPK,” tandasnya. (Z-11)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved