Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LP3HI Melaporkan Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM ke Polda Metro

Khoerun Nadif Rahmat
12/4/2023 09:05
LP3HI Melaporkan Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM ke Polda Metro
Ilustrasi - Kebocoran dokumen penyelidikan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM dilaporkan LP3HI ke Polda Metro Jaya.(Dok. Kementerian ESDM)

LEMBAGA Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ke Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan ini ia layangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4). Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan.

Baca juga: Banyak Sektor Industri Minta Harga Gas Murah, DPR : Perlu Evaluasi Permen ESDM 12/2022

Kurniawan menjelaskan terlapor dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Kurniawan menduga sosok yang membocorkan hasil penyelidikan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," tutur Kurniawan. 

Baca juga: Konflik Internal KPK, Abraham Samad: Pimpinan Harus Introspeksi

Lebih lanjut, Kurniawan beralasan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, sebab tempat kejadian perkara terjadi di wilayah Jakarta. Ia juga menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dapat lebih optimal dalam penanganan kasus tersebut.

"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," bebernya.

Dalam laporannya, Kurniawan mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP. 

Kementerian ESDM membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Tepatnya terkait dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menegaskan tidak benar ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK untuk menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung dalam keterangan resminya, Jumat (7/4). (Z-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya