Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TUNTUTAN 4 tahun penjara terhadap kekasih Mario Dandy, AG, 15, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Yang perlu diperhatikan bukan pada besaran hukumannya, tetapi terkait dengan pembinaan terhadap anak tersebut," papar pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4).
"Anak yang berperkara dengan hukum ini perlu upaya khusus terkait dengan hak dan kewajiban seorang anak tersebut sesuai yang diatur Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Yusdianto.
Baca juga: Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April
"Jadi, dalam hukuman kita perlu realistis dengan kepentingan anak. Di satu sisi, juga kepentingan hukum yang perlu ditegakkan. Jadi, saya anggap tuntutan itu sudah memenuhi aspek-aspek yang ada," sambungnya.
Dua Aspek Perlu Diperhatikian dalam Perkara Anak
Sesuai mandat UU Perlindungan Anak, ungkap Yusdianto, ada dua aspek yang perlu diperhatikan saat menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertama, pemenuhan hak-hak anak.
"Jangan sampai ini punya dampak yang lain terhadap tumbuh kembang dari anak itu. Kan, anak ini berperkara pada hukum dan ada kewajiban negara," katanya.
Baca juga: Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario
Kedua, negara berkewajiban membina anak yang berperkara dengan hukum agar mengakui bahwa perbuatannya salah.
"Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma."
"Kita tidak hanya memberikan pemidanaan saja terhadap yang bersangkutan, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga," imbuhnya .
Baca juga: AG akan Jalani Sidang Tuntutan Besok Soal Penganiayaan David Ozora Besok
Dengan demikian, Yusdianto melanjutkan, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.
"Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tegasnya. (RO/S-4)
Sri Mulyani, kata Rustam, sebagai seorang wanita sangat prihatin atas kondisi David. Terlebih saat ini, kondisi David yang masih tergeletak lemah.
Pahala menambahkan bahwa klarifikasi terhadap Rafael akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini. "Biar lebih serius ini," ujar Pahala.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa Mario Dandy Satriyo. Kuasa hukum, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya diminta untuk memberikan tambahan keterangan.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved