Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo. Sidang kali ini beragendakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa AG.
Menurut rencana proses sidang terhadap kekasih dari Mario Dandy itu akan dilakukan marathon atau lebih cepat oleh pengadilan. Selain itu, persidangan diharapkan akan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir pada 17 April 2023.
Artinya, putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar sebelum Idul Fitri 2023. Mengingat AG adalah usia anak dengan masa penahanan terbatas yaitu hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora
Sidang yang berlangsung Senin (3/4) dijadwalkan mulai pukul 09:00 WIB. Sidang yang digelar tertutup dipimpin Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
AG hadir di PN Jaksel sekitar pukul 8:45 WIB menggunakan jaket berwarna putih yang menutup wajahnya. Di dampingi salah satu personel LPSK, AG langsung dibawa ke ruang sidang anak.
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Apa Jawab Raffi Ahmad?
Berdasarkan pantauan tim MGN, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terlihat di PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB.
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari pihak David, saksi yang akan dihadirkan yaitu ayah David, paman David, dan saksi kunci. (Z-3)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved