Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo. Sidang kali ini beragendakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa AG.
Menurut rencana proses sidang terhadap kekasih dari Mario Dandy itu akan dilakukan marathon atau lebih cepat oleh pengadilan. Selain itu, persidangan diharapkan akan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir pada 17 April 2023.
Artinya, putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar sebelum Idul Fitri 2023. Mengingat AG adalah usia anak dengan masa penahanan terbatas yaitu hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora
Sidang yang berlangsung Senin (3/4) dijadwalkan mulai pukul 09:00 WIB. Sidang yang digelar tertutup dipimpin Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
AG hadir di PN Jaksel sekitar pukul 8:45 WIB menggunakan jaket berwarna putih yang menutup wajahnya. Di dampingi salah satu personel LPSK, AG langsung dibawa ke ruang sidang anak.
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Apa Jawab Raffi Ahmad?
Berdasarkan pantauan tim MGN, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terlihat di PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB.
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari pihak David, saksi yang akan dihadirkan yaitu ayah David, paman David, dan saksi kunci. (Z-3)
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved