Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo. Sidang kali ini beragendakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa AG.
Menurut rencana proses sidang terhadap kekasih dari Mario Dandy itu akan dilakukan marathon atau lebih cepat oleh pengadilan. Selain itu, persidangan diharapkan akan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir pada 17 April 2023.
Artinya, putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar sebelum Idul Fitri 2023. Mengingat AG adalah usia anak dengan masa penahanan terbatas yaitu hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: AG Bantah Terlibat Penganiayaan David Ozora
Sidang yang berlangsung Senin (3/4) dijadwalkan mulai pukul 09:00 WIB. Sidang yang digelar tertutup dipimpin Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
AG hadir di PN Jaksel sekitar pukul 8:45 WIB menggunakan jaket berwarna putih yang menutup wajahnya. Di dampingi salah satu personel LPSK, AG langsung dibawa ke ruang sidang anak.
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Apa Jawab Raffi Ahmad?
Berdasarkan pantauan tim MGN, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terlihat di PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB.
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari pihak David, saksi yang akan dihadirkan yaitu ayah David, paman David, dan saksi kunci. (Z-3)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sinopsis film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel dijadwalkan hadir di bioskop mulai 4 Desember 2025.
AKTOR Chicco Jerikho, memerankan karakter Jonathan di film Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel. Film ini diangkat dari kisah nyata kasus penganiayaan David Ozora,
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved