Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar Razak mengatakan data yang disampaikan kepada DPR oleh Menko Polhukam Mahfud MD menyoal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berjamaah senilai Rp349 triliun di Kemenkeu valid dan clear. Sehingga saat ini bola ada di tangan DPR dan harus segera bersikap.
"Yang disampaikan oleh Pak Mahfud di depan Komisi III valid datanya, meskipun di awal kelihatan ada perbedaan dengan menteri keuangan. Tapi akhirnya sudah clear, di akhir rapat juga komisi III memahami persoalannya bahwa ada dugaan kuat terjadi TPPU Rp349 triliun. Jadi sekarang bola ada di DPR mereka harus menunjukkan apa follow upnya. Jangan hanya panas di awal," ungkapnya, Sabtu (1/4).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasti sangat memahami tata tertib dan peran yang dimilikinya. Dengan demikian sikap yang sudah diatur dalam tatib harus digunakan.
Baca juga : DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun
"Dalam tatib DPR tindaklanjut pengawasan jelas, ada hak angket. Kalau tidak digunakan berarti masalahnya ada di DPR. Lebih jauh lagi kalau ada fraksi yang menolak berarti ada masalah di fraksi itu"
Saat ini publik sangat menantikan ujung dari kisruh tersebut sebagai langkah pasti pembenahan dan bersih-bersih pemerintah terhadap pejabatnya yang koruptif. Kecurigaan publik bisa muncul jika DPR tidak mengambil keputusan bulat salah satunya hak angket.
Baca juga : Fraksi Demokrat Dorong Hak Angket Aliran Duit Rp349 Triliun di Kemenkeu
"Publik bisa saja curiga jika sampai DPR tidak juga memutuskan keputusan bulat. Publik bisa curiga fraksi lain memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut. Karena ini soal penyelamatan uang negara yang begitu besar DRP punya kewajiban menyelamatkan itu," tukasnya. (Z-8)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved