Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta ketentuan evaluasi dan pemecatan hakim MK dihapus dalam revisi Undang-Undang (UU) MK. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (panja) revisi UU MK di Komisi III DPR.
"Jadi bab mengenai evaluasi dan recalling enggak bener itu, jadi saran saya dicoret lah," kata Jimly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/3).
Jimly mengatakan di seluruh dunia tidak ada yang menerapkan aturan yang bisa memecat hakim konstitusi. Jimly menilai, pencopotan hakim MK kental akan kepentingan politis tertentu.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Kepailitan
"Ini ada kaitan dengan respons politik terhadap putusan-putusan MK yang mengecewakan para politikus," ujar Jimly.
Baca juga : MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold, Hakim MK Saldi Isra Miliki Pandangan Berbeda
Jimly lalu menyinggung soal hakim Aswanto yang diberhentikan dan diganti oleh Guntur Hamzah. Kondisi itu diduga karena Aswanto kerap menggugurkan produk UU yang disahkan DPR, khususnya UU Cipta Kerja.
Merujuk pada kondisi yang dialami Aswanto, kata Jimly, ikut tercermin pada revisi UU MK. Ia juga mengaku mengalami hal serupa saat menjabat ketua MK.
"Nah ini semua orang marah kalau dulu waktu kami memutus terkait anggaran pendidikan 20 persen, itu yang marah itu hanya eksekutif, yang kemarin (UU Cipta Kerja) itu legislatif, eksekutif marah semua. Nah itu saya kira itu mempengaruhi pemecatan hakim Aswanto dan tercermin juga kemarahan itu di revisi UU MK ini juga," ucap Jimly.
Ia ingin agar membahas terlebih dahulu posisi MK sebelum mengupas tuntas pasal di revisi UU MK. Hal ini mengingat kondisi yang dialami hakim Aswanto belum lama ini.
"Jadi saya berharap sebelum kita berbicara mengenai teknis pasal-pasal itu saya ingin sekali mendiskusikan dengan saudara-saudara mengenai keberadaan MK-nya, ini lembaga strategis," kata Jimly. (Z-8)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved