Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana. Sebelumnya, kelima oknum anggota Polri tersebut hanya diberi sanksi demosi saja.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Baginya, alasan pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tidak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya.
"Pernyataan Kapolri yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidana layak diapresiasi. Dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (21/3).
Namun agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, kata Bambang, diskresi pada pasal 12 ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang. Maka dalam hal ini Kapolri untuk segera atau mempercepat PTDH para personel pelaku pidana.
"Bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri maupun Negara, karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara," tegas Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto menilai, jika hanya sanksi demosi dan mutasi bagi lima personel pelaku pungli tersebut, maka itu akan mencederai rasa keadilan publik. Jangan sampai masyarakat diperlihatkan sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.
Lanjut Bambang, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya, yakni tindak pidana pungli. Kemudian menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal.
"Dan sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standart etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli," jelas Bambang Rukminto. (N-3)
Baca Juga: Kejagung Didukung Awasi BUMN Biar Tak Jadi Dana Kampanye
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved