Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana. Sebelumnya, kelima oknum anggota Polri tersebut hanya diberi sanksi demosi saja.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Baginya, alasan pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tidak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya.
"Pernyataan Kapolri yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidana layak diapresiasi. Dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (21/3).
Namun agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, kata Bambang, diskresi pada pasal 12 ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang. Maka dalam hal ini Kapolri untuk segera atau mempercepat PTDH para personel pelaku pidana.
"Bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri maupun Negara, karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara," tegas Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto menilai, jika hanya sanksi demosi dan mutasi bagi lima personel pelaku pungli tersebut, maka itu akan mencederai rasa keadilan publik. Jangan sampai masyarakat diperlihatkan sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.
Lanjut Bambang, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya, yakni tindak pidana pungli. Kemudian menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal.
"Dan sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standart etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli," jelas Bambang Rukminto. (N-3)
Baca Juga: Kejagung Didukung Awasi BUMN Biar Tak Jadi Dana Kampanye
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved