Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana. Sebelumnya, kelima oknum anggota Polri tersebut hanya diberi sanksi demosi saja.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Baginya, alasan pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tidak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya.
"Pernyataan Kapolri yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidana layak diapresiasi. Dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (21/3).
Namun agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, kata Bambang, diskresi pada pasal 12 ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang. Maka dalam hal ini Kapolri untuk segera atau mempercepat PTDH para personel pelaku pidana.
"Bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri maupun Negara, karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara," tegas Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto menilai, jika hanya sanksi demosi dan mutasi bagi lima personel pelaku pungli tersebut, maka itu akan mencederai rasa keadilan publik. Jangan sampai masyarakat diperlihatkan sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.
Lanjut Bambang, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya, yakni tindak pidana pungli. Kemudian menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal.
"Dan sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standart etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli," jelas Bambang Rukminto. (N-3)
Baca Juga: Kejagung Didukung Awasi BUMN Biar Tak Jadi Dana Kampanye
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved