Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana. Sebelumnya, kelima oknum anggota Polri tersebut hanya diberi sanksi demosi saja.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Baginya, alasan pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tidak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya.
"Pernyataan Kapolri yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidana layak diapresiasi. Dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (21/3).
Namun agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, kata Bambang, diskresi pada pasal 12 ayat 1 PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang. Maka dalam hal ini Kapolri untuk segera atau mempercepat PTDH para personel pelaku pidana.
"Bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri maupun Negara, karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara," tegas Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto menilai, jika hanya sanksi demosi dan mutasi bagi lima personel pelaku pungli tersebut, maka itu akan mencederai rasa keadilan publik. Jangan sampai masyarakat diperlihatkan sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.
Lanjut Bambang, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya, yakni tindak pidana pungli. Kemudian menganggap problem pungli hanya sekedar persoalan etik internal.
"Dan sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standart etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli," jelas Bambang Rukminto. (N-3)
Baca Juga: Kejagung Didukung Awasi BUMN Biar Tak Jadi Dana Kampanye
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto melantik lima pejabat utama (PJU) dan lima Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved