Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memproses hukum dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Sebab, penegakan hukum di kejaksaan dan kepolisian terkait dugaan rasuah di wilayah itu belum ada tindak lanjut.
"Hari ini kami datang menuntut keadilan di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor. Beberapa orang yang terindikasi mengikuti mantan bupatinya, koruptor," ujar perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara, Joey Lawalata, saat berunjuk rasa dan membuat pengaduan ke KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
"Ini yang nggak pernah tersentuh KPK, pejabat ASN yang bermain, berpolitik untuk menjerat pejabat politik," imbuhnya.
Dugaan korupsi ini di antaranya terkait sewa gudang yang dilakukan dinas koperasi di Kabupaten Mimika, sebesar Rp600 juta per tahun. "Gudangnya diduga nggak ada. Sudah dua tahun berlangsung. Kami sudah lapor ke sana, ke sini, ke kepolisian, nggak ada tindak lanjut," kata Joey.
Lalu, penggelontoran dana hibah untuk pembangunan kantor pengacara Rp6 miliar, yang juga ada laporannya kejaksaan. Namun, kata dia, lagi-lagi tak ada tindak lanjut.
"Selanjutmya belanja modal, dianggarkan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri di Mimika. Kemudian, Dana BOS di Mimika oleh mantan kepala dinas pendidikan," papar Joey.
"Intinya hari ini ada lima laporan ke KPK. Empat Kabupaten Mimika, satu Kabupaten Biak Numfor," imbuhnya.
Ada empat orang mantan pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Antara lain mantan kepala dinas koperasi, mantan kepala dinas pendidikan, mantan sekda dan mantan kepala dinas perhubungan.
Dalam laporannya, sejumlah bukti turut disertakan. "Ada DPA, SPM, SP2D, ada pencairan termin pertama sampai termin terakhir pembangunanbkantor kejaksaan ada fotonya. Kami turun ke lokasi," papar Joey.
Sementara laporan ke KPK terkait Kabupaten Biak Numfor adalah dugaan gratifikasi kepada salah satu partai politik yang terjadi pada tahun 2020. Pengaduan ini disertai bukti transfer Bank Mandiri dan rekaman suara terkait gratifikasi tersebut senilai Rp3,2 miliar.
KPK sendiri disebut mengapresiasi laporan ini, dan berjanji melakukan pendalaman. (N-3)
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap dan Gratifikasi Bupati Buru Selatan
Meskipun sejauh ini singa telah beradaptasi, semut berkepala besar dapat menimbulkan masalah bagi spesies lain.
Ilman Sudarwan (29) yang menjadi korban investasi bodong yang dilakukan kerabatnya sendiri. Pelaku Tubagus Liga Oktaviandi melakukan aksinya sejak 2021.
Kerugian itu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh DPRD Makassar, yang menyebutkan ada kerugian Rp700 juta, terbagi atas Rp260 juta pada triwulan I, dan Rp469 juta pada triwulan II.
Satu tersangkanya yaitu BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
BARESKRIM Polri mengambil alih kasus dugaan investasi bodong yang diadukan Sri Hartini saat rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri Rabu (13/4) kemarin.
Diperkirakan ada 2.000 pengunjung dari dalam dan luar negeri yang mendatangi Bali.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved