Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan putusan ringan dan bebas pada para terdakwa untuk kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan putusan majelis tidak sensitif pada korban dan rasa keadilan.
"Komnas HAM mendukung jaksa untuk melakukan upaya banding atas vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa dalam kasus Kanjuruhan. Vonis tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," terang Anis ketika dihubungi, Jumat (17/3).
Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan serta Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Sementara, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa divonis yakni mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Komnas, terang Anis, mendukung upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum
"Upaya ini sebagai bentuk dorongan agar keadilan terwujud dalam kasus kanjuruhan mengingat banyak korban yang meninggal dunia," tutur Anis.
Baca juga ; PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
Selain pemberatan hukuman, Komnas, imbuhnya juga mendorong agar ada pemulihan hak-hak para korban dan keluarganya. Hal itu menurutnya dapat dilakukan oleh pengadilan tinggi melalui upaya banding.
"Terkait kompensasi dan restitusi, komnas HAM mendorong hakim di Pengadilan Tinggi menyertakannya," tukas Anis.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi seusai laga pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Saat kerusuhan, aparat melemparkan gas air mata pada para penonton. Hal itu mengakibatkan para penonton mencoba keluar dari stadion dan mencoba menyelamatkan diri menuju pintu keluar. Kejadian itu akhirnya menelan korban jiwa sebanyak 135 orang. (Z-5)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved