Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan putusan ringan dan bebas pada para terdakwa untuk kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan putusan majelis tidak sensitif pada korban dan rasa keadilan.
"Komnas HAM mendukung jaksa untuk melakukan upaya banding atas vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa dalam kasus Kanjuruhan. Vonis tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," terang Anis ketika dihubungi, Jumat (17/3).
Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan serta Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Sementara, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa divonis yakni mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Komnas, terang Anis, mendukung upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum
"Upaya ini sebagai bentuk dorongan agar keadilan terwujud dalam kasus kanjuruhan mengingat banyak korban yang meninggal dunia," tutur Anis.
Baca juga ; PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan
Selain pemberatan hukuman, Komnas, imbuhnya juga mendorong agar ada pemulihan hak-hak para korban dan keluarganya. Hal itu menurutnya dapat dilakukan oleh pengadilan tinggi melalui upaya banding.
"Terkait kompensasi dan restitusi, komnas HAM mendorong hakim di Pengadilan Tinggi menyertakannya," tukas Anis.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi seusai laga pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Saat kerusuhan, aparat melemparkan gas air mata pada para penonton. Hal itu mengakibatkan para penonton mencoba keluar dari stadion dan mencoba menyelamatkan diri menuju pintu keluar. Kejadian itu akhirnya menelan korban jiwa sebanyak 135 orang. (Z-5)
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved