Jumat 17 Maret 2023, 18:51 WIB

Komnas HAM Dukung Jaksa Banding atas Vonis Janggal Kasus Kanjuruhan

Indiryani Astuti | Politik dan Hukum
Komnas HAM Dukung Jaksa Banding atas Vonis Janggal Kasus Kanjuruhan

Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus tragedi kanjuruhan Abdul Haris saat menjalani persidangan

 

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan putusan ringan dan bebas pada para terdakwa untuk kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan putusan majelis tidak sensitif pada korban dan rasa keadilan.

"Komnas HAM mendukung jaksa untuk melakukan upaya banding atas vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa dalam kasus Kanjuruhan. Vonis tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," terang Anis ketika dihubungi, Jumat (17/3).

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan serta Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat

Sementara, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa divonis yakni mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Komnas, terang Anis, mendukung upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum

"Upaya ini sebagai bentuk dorongan agar keadilan terwujud dalam kasus kanjuruhan mengingat banyak korban yang meninggal dunia," tutur Anis.

Baca juga ; PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

Selain pemberatan hukuman, Komnas, imbuhnya juga mendorong agar ada pemulihan hak-hak para korban dan keluarganya. Hal itu menurutnya dapat dilakukan oleh pengadilan tinggi melalui upaya banding.

"Terkait kompensasi dan restitusi, komnas HAM mendorong hakim di Pengadilan Tinggi menyertakannya," tukas Anis.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi seusai laga pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Saat kerusuhan, aparat melemparkan gas air mata pada para penonton. Hal itu mengakibatkan para penonton mencoba keluar dari stadion dan mencoba menyelamatkan diri menuju pintu keluar. Kejadian itu akhirnya menelan korban jiwa sebanyak 135 orang. (Z-5)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Antara

KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima

👤 Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:47 WIB
KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai...
Antara/Adeng Bustomi

Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:25 WIB
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta KPU dan Bawaslu memastikan Pemilu 2024 bebas penyalahgunaan anak, termasuk manipulasi...
ANTARA

Kiprah dan Prestasi Erick Thohir Dorong Kandidasi Cawapres

👤Widhoroso 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:15 WIB
Erick Thohir menjadi kandidat kuat sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya