Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi V DPR, Muhammad Fauzi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Jika indikasi (korupsi) itu memang benar, ya, dilakukan penyidikan. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Tapi, tetap dikedepankan praduga tak bersalah," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/3).
Fauzi melanjutkan, Komisi V DPR belum membahas masalah tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pangkalnya, dewan baru selesai reses pada awal pekan ini.
"Sampai sekarang, kita baru selesai reses, baru masuk beberapa hari. (Kasus korupsi Japek II) baru dapat info. Jadwal ketemu PUPR belum terjadwal,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar ini pun enggan membicarakan kasus korupsi tol Japek II. Baginya, upaya hukum oleh Kejagung harus dihormati.
“Kita juga sebenarnya kurang tepat untuk mengomentari sesuatu kejadian yang diduga berindikasi ada permasalah hukum di situ, lantas kita berpendapat. Kita harus mengedepankan norma-norma hukum agar tidak ada yang merasa terintervensi,” tutupnya. (N-3)
Baca Juga: Demi Keadilan di Kanjuruhan, Komnas HAM Dukung Banding Kejagung
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved