Kamis 16 Maret 2023, 17:03 WIB

Demi Keadilan di Kanjuruhan, Komnas HAM Dukung Banding Kejagung

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Demi Keadilan di Kanjuruhan, Komnas HAM Dukung Banding Kejagung

dok.ant
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) didampingi pendamping keluarga korban Andi Irfan (kiri) dan

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian menyatakan, lembaganya terus memonitor perkara ini. Bahkan Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi menyangkut tragedi kanjuruhan.

"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Uli, dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Uli mempercayakan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Uli berharap supaya proses banding melahirkan putusan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Kewenangan jaksa untuk mengajukan banding, Komnas HAM mendukung agar proses hukum dan hukuman yang adil," ujar Uli.

Selain itu, Uli mendorong putusan banding menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarga korban. Mereka diharapkan memperoleh kompensasi atau restitusi melalui putusan Hakim Pengadilan Tinggi.

"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ucap Uli.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara. (N-3)

Baca Juga: Kantongi Video Kunci, Komnas HAM: Kami makin Yakin Penyebab Tragedi Kanjuruhan

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/susanto

Pengamat Qodari: Sebagai Kandidat Cawapres, Erick Lebih Unggul dari AHY

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 05:40 WIB
Survei Indo Barometer menyajikan temuan bahwa Erick Thohir mampu puncaki daftar elektabilitas teratas sebagai cawapres untuk Pilpres...
DOK/FORUM MILENIAL NUSANTARA

Pembangunan IKN, Simbol Pengembangan Diri dan Persiapan SDM

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:40 WIB
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur ditanggapi dengan serius oleh Gubernur Isran Noor. Baginya, keberadaan IKN menjadi pemacu untuk...
MI/Susanto

Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:33 WIB
Rafael juga mengaku selalu kooperatif jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya