Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Saldi Isra resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keputusan ini keluar setelah sembilan Hakim Konstitusi melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Rabu (15/3).
Saldi menjadi Wakil Ketua MK setelah mendapat suara terbanyak dari sembilan hakim kosntitusi lainnya. Saldi tercatat mendapat 5 suara.
"Kita telah melaksanakan pemilihan wakil ketua MK 2023-2028. Yang mulia hakim konstitusi Prof Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua MK 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin jalannya pemilihan tersebut (15/3).
Baca juga: Putusan MK Diharapkan Akhiri Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
Adapun dalam pemilihan tersebut, tiga suara tercatat diamankan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sedangkan satu surat suara dinyatakan tidak sah di mana pemilih tidak menentukan pilihannya.
Sementara itu, dua hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman beradu dalam putaran kedua pemilihan Ketua MK periode 2023-2028.
Baca juga: MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan
Hasil pemilihan putaran pertama, yang mana tidak ada satupun Hakim Konstitusi mendapatkan suara lebih dari setengah jumlah pemilih membuat putaran kedua harus dilakukan. Adapun peraturan itu tertuang berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Dalam putaran pertama, baik Arief maupun Anwar sama-sama mendapat 4 suara, sementara satu suara tercatat tidak sah karena memilih lebih dari satu calon. Degan kondisi tersebut putaran kedua pun digelar. (Z-10)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved