Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keputusan ini keluar setelah sembilan Hakim Konstitusi melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Rabu (15/3).
Saldi menjadi Wakil Ketua MK setelah mendapat suara terbanyak dari sembilan hakim kosntitusi lainnya. Saldi tercatat mendapat 5 suara.
"Kita telah melaksanakan pemilihan wakil ketua MK 2023-2028. Yang mulia hakim konstitusi Prof Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua MK 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin jalannya pemilihan tersebut (15/3).
Baca juga: Putusan MK Diharapkan Akhiri Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
Adapun dalam pemilihan tersebut, tiga suara tercatat diamankan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sedangkan satu surat suara dinyatakan tidak sah di mana pemilih tidak menentukan pilihannya.
Sementara itu, dua hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman beradu dalam putaran kedua pemilihan Ketua MK periode 2023-2028.
Baca juga: MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan
Hasil pemilihan putaran pertama, yang mana tidak ada satupun Hakim Konstitusi mendapatkan suara lebih dari setengah jumlah pemilih membuat putaran kedua harus dilakukan. Adapun peraturan itu tertuang berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Dalam putaran pertama, baik Arief maupun Anwar sama-sama mendapat 4 suara, sementara satu suara tercatat tidak sah karena memilih lebih dari satu calon. Degan kondisi tersebut putaran kedua pun digelar. (Z-10)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved