Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Saldi Isra resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keputusan ini keluar setelah sembilan Hakim Konstitusi melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Rabu (15/3).
Saldi menjadi Wakil Ketua MK setelah mendapat suara terbanyak dari sembilan hakim kosntitusi lainnya. Saldi tercatat mendapat 5 suara.
"Kita telah melaksanakan pemilihan wakil ketua MK 2023-2028. Yang mulia hakim konstitusi Prof Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua MK 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin jalannya pemilihan tersebut (15/3).
Baca juga: Putusan MK Diharapkan Akhiri Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
Adapun dalam pemilihan tersebut, tiga suara tercatat diamankan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sedangkan satu surat suara dinyatakan tidak sah di mana pemilih tidak menentukan pilihannya.
Sementara itu, dua hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman beradu dalam putaran kedua pemilihan Ketua MK periode 2023-2028.
Baca juga: MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan
Hasil pemilihan putaran pertama, yang mana tidak ada satupun Hakim Konstitusi mendapatkan suara lebih dari setengah jumlah pemilih membuat putaran kedua harus dilakukan. Adapun peraturan itu tertuang berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Dalam putaran pertama, baik Arief maupun Anwar sama-sama mendapat 4 suara, sementara satu suara tercatat tidak sah karena memilih lebih dari satu calon. Degan kondisi tersebut putaran kedua pun digelar. (Z-10)
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved