PEMERINTAH akan mengawasi gerak-gerik Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial. Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Pengawasan netralitas ASN dilakukan antar lembaga meliputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pada tahapan awal pemilu, netralitas ASN akan diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jadi KASN akan memonitor pelanggaran di media sosial terutama juga dengan media-media lain agar ASN bisa netral. Biasanya netralitas kita potret dari kekerabatan, atau atasan dan seterusnya. Ini sudah dipetakan sehingga KASN akan memonitor bersama teman-teman di Bawaslu dan nanti kita akan berikan teguran sampai sanksi," ujar Anas di Jakarta, Selasa (14/3).
Baca juga : CSIS: 114 Juta Generasi Muda akan Jadi Pemilih di Pemilu 2024
Dijelaskan Anas terdapat 3 kategori tingkat pelanggaran yang dibedakan berdasarkan warna yakni hijau, kuning, dan merah. Hijau untuk pelanggaran ringan dan Kategori merah Kategori merah merupakan pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemberian sanksi tegas.
"Netralitas ASN ini menjadi bagian penting yang sedang kita sampaikan ke ASN baik oleh Kemen PAN-RB maupun Kemendagri," imbuhnya.
Baca juga : 17 Ribu ASN, TNI, dan Polri Pindah ke IKN 2024
Dengan terus mensosialisasikan, Anas berharap berbagai pelanggaran bisa diminimalisir. Apalagi pelanggaran di media sosial yang dikhawatirkan bisa meningkat di era digital saat ini. (Z-8)