Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PPRT) masih jauh untuk disahkan sebagai undang-undang (UU). Dirinya merasa ada pihak yang ingin mempolitisasi pengesahan RUU PPRT untuk kepentingan Pemilu 2024.
"Masih sangat panjang prosesnya. Saya lihat di berita-berita itu seolah-olah RUU ini sudah di tahap pembahasan akhir menunggu disahkan sebagai undang-undang, masih sangat jauh. Jadi hati-hati dipolitisasi," tutur Lucius kepada wartawan di kantor Formappi, Jumat (10/3).
Lucius menyebut bahwa RUU PPRT kemungkinan masih dalam tahap penyusunan draft, sehingga masih sangat panjang prosesnya untuk disahkan sebagai undang-undang.
Baca juga : Pengamat Nilai Ganjar Cocok Capres, Prabowo Cawapres, Ini Analisanya
"Kalau ada kemudian yang seolah-olah mengatakan ini mau disahkan, saya rasa saat ini baru pengasahan agar RUU PPRT ini ditetapkan sebgai RUU Inisiatif DPR. Jadi RUU-nya sendiri masih dalam tahap penyusunan draft. Masih di tahap sangat awal," imbuhnya.
Lucius menyebut masih ada beberapa tahap yang harus dilalui RUU PPRT untuk bisa disahkan menjadi UU, termasuk dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga tahapan pengambilan keputusan apakah RUU ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak.
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Diminta Temui PRT
Dengan kondisi itu, Menurut Lucius, jangan sampai intervensi RUU PPRT dijadikan komoditas politik oleh politisi untuk mendapatkan suara para PRT pada Pemilu 2024.
"Kita gak mau pekerja yang betul-betul menunggu intervensi negara agar aturan terkait dengan pekerja rumah tangga menjadi lebih kuat ini, justru dijadikan komuditas politik oleh politisi-politisi seolah mereka peduli dengan pekerja rumah tangga, padahal mereka ingin mendapatkan suara dari PRT dengan bertindak seolah-olah peduli," ucapnya. (Z-8)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved