Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan evaluasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023. Dalam pemaparannya, Formappi menyebut DPR terlihat getol membela rakyat jelang pemilu 2024.
Organisasi nirlaba yang menyoroti kinerja lembaga keparlemenan di Indonesia itu menyebut, DPR terlihat sangat reaktif dalam menjalankan peran pengawasan sejumlah kasus selama masa sidang III atau sekitar satu tahun jelang pemilu 2024, kasus yang disoroti Formappi mulai dari ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga kasus tragedi kanjuruhan.
"Dalam beberapa kasus DPR terlihat sangat reaktif dan garang menjalankan peran pengawasan. Sejumlah kasus lawas pun tetiba disorot tajam oleh DPR seperti misalnya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak, korban sengketa pertanahan, korban kasus apartemen Meikarta, ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, hingga korban tragedi kanjuruhan," tutur Peneliti Formappi Taryono dalam pemaparannya, Jumat (10/3).
Baca juga : Lebih Banyak Rapat Tertutup, Transparansi DPR Dinilai Menurun di Masa Sidang III 2022-2023
Taryono mengatakan, sikap galak DPR di hadapan para penanggung jawab tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, jika melihat waktu kasus kejadian dan respon DPR saat ini, rasa-rasanya ledakan emosi anggota DPR di masa sidang III sudah terlambat, dan terkesan mencari simpati rakyat jelang Pemilu 2024.
"Dengan DPR yang terlambat merespon kasus-kasus itu, karenanya bukan tidak mungkin bila kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus lawas di masa sidang III tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politic electoral semata," jelas Taryono.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik
Hemat Taryono, dengan apa yang dilakukan lembaga legislatif itu, maka pihaknya sepakat bahwa DPR terlihat bak pahlawan kesiangan selama masa sidang III.
"Dengan menggebrak para penanggung jawab kasus-kasus lama di atas, DPR seolah ingin terlihat sebagai wakil rakyat yang peduli, padahal sesungguhnya mereka hanya ingin dicitrakan baik menjelang pemilu. Dengan kata lain DPR hanya cari perhatian dan seperti pahlawan kesiangan," ujarnya.
Dapat diketahui, selama masa sidang III DPR RI memang terlihat memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang disebutkan Formappi. Dalam rapat komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pertengahan Februari lalu misalnya, Komisi V DPR tiba-tiba menyoroti pencairan santunan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Saat itu, Ketua Komisi V Lasarus dengan tegas mempertanyakan, terkait laporan dari beberapa pihak keluarga korban Sriwijaya Air yang belum menerima santunan sejak tahun 2021 karena ada syarat pencairan yang mengganjal.
Selain itu, pada Januari lalu DPR juga dengan tegas mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas tragedi kanjuruhan. Terbaru, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf bahkan menyoroti putusan vonis 1,5 tahun penjara kepada panitia pelaksana Arema. Dede menyebut bahwa vonis tersebut tidak berimbang dengan jumlah korban dan nyawa hilang akibat tragedi kanjutuhan. (Rif)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Formappi menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang di tengah penolakan masyarakat.
PENELITI Formappi Lucius Karus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut seharusnya DPR lebih sibuk membicarakan kepentingan rakyat.
Formappi menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan oleh 211 anggota DPR RI terpilih
Lucius Karus menilai gaji anggota DPR masih tinggi. Meskipun sejumlah tunjangan telah dipangkas dan take home pay menjadi Rp65 juta.
pernyataan wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal masa pemberian tunjangan perumahan anggota DPR diharapkan bukan sekadar untuk menenangkan publik.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved