Kamis 09 Maret 2023, 13:30 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Satelit, Warga Negara Amerika Serikat Tolak Dakwaan Jaksa

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
Kasus Korupsi Pengadaan Satelit, Warga Negara Amerika Serikat Tolak Dakwaan Jaksa

MI/Faustinus Nua
Thomas Anthony Van Der Heyden menolak dakwaan JPU. 

 

WARGA negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterangannya dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. 

Sidang pembacaan dakwaan yang sempat ditunda seminggu lantaran Thomas tidak memahami dakwaan dalam bahasa Indonesia. Sidang dilanjutkan hari ini setelah Jaksa memenuhi permintaan saksi untuk menyerahkan draft dakwaan dalam bahasa Inggris.

"Pak saya mengerti, tapi saya tidak setuju (dakwaan Jaksa)," ujar Thomas saat ditanyai Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Baca juga: Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa Direktur BPJS Ketenagakerjaan

Thomas mengaku secara konsep dirinya memahami isi dakwaan. Sebab salinan terjemahan yang sudah diserahkan telah dipelajarinya dan didampingi penerjemah.

"Saya mengerti konsep. Konsep saya mengerti karena kemarin malam saya baca dalam bahasa Inggris semua," kata Thomas.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidang

Dalam pembacaan dakwaan, Thomas mengeluhkan Jaksa membaca terlalu cepat. Dengan kemampuan bahasa Indonesianya yang kurang, dia hanya mengandalkan pada salinan terjemahan.

Melalui Kuasa Hukumnya Waluya Rahayu (Ayu), Thomas tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ayu sepakat untuk meneruskan persidangan dengan pemeriksaan saksi agar semua dakwaan bisa terbuka terang benderang dan mempersingkat waktu.

"Kita ingin mempersingkat waktu, mempersingkat persidangan agar cepat terungkap fakta-fakta hukum di dalam persidangan," kaya Ayu.

Dalam persidangan tersebut, Thomas didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan. Bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, Thomas menjadi tenaga ahli atau konsultan pengadaan satelit. 

Nasihat atau saran dari Thomas selaku tenaga ahli turut memuluskan proyek tersebut. Perbuatan melawan hukum keempat saksi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar. (Z-3)

Baca Juga

Dok MI

Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:58 WIB
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya...
MI / Lina Herlina

JK Kritik kepala Daerah yang Menentang Pemerintah Pusat

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:46 WIB
Jusuf Kalla (JK) mengaku heran karena masih ada pemerintah daerah yang menolak kebijakan pemerintah...
MI / M Irfan

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:33 WIB
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya