Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WARGA negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterangannya dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
Sidang pembacaan dakwaan yang sempat ditunda seminggu lantaran Thomas tidak memahami dakwaan dalam bahasa Indonesia. Sidang dilanjutkan hari ini setelah Jaksa memenuhi permintaan saksi untuk menyerahkan draft dakwaan dalam bahasa Inggris.
"Pak saya mengerti, tapi saya tidak setuju (dakwaan Jaksa)," ujar Thomas saat ditanyai Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Baca juga: Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa Direktur BPJS Ketenagakerjaan
Thomas mengaku secara konsep dirinya memahami isi dakwaan. Sebab salinan terjemahan yang sudah diserahkan telah dipelajarinya dan didampingi penerjemah.
"Saya mengerti konsep. Konsep saya mengerti karena kemarin malam saya baca dalam bahasa Inggris semua," kata Thomas.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidang
Dalam pembacaan dakwaan, Thomas mengeluhkan Jaksa membaca terlalu cepat. Dengan kemampuan bahasa Indonesianya yang kurang, dia hanya mengandalkan pada salinan terjemahan.
Melalui Kuasa Hukumnya Waluya Rahayu (Ayu), Thomas tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ayu sepakat untuk meneruskan persidangan dengan pemeriksaan saksi agar semua dakwaan bisa terbuka terang benderang dan mempersingkat waktu.
"Kita ingin mempersingkat waktu, mempersingkat persidangan agar cepat terungkap fakta-fakta hukum di dalam persidangan," kaya Ayu.
Dalam persidangan tersebut, Thomas didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan. Bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, Thomas menjadi tenaga ahli atau konsultan pengadaan satelit.
Nasihat atau saran dari Thomas selaku tenaga ahli turut memuluskan proyek tersebut. Perbuatan melawan hukum keempat saksi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar. (Z-3)
Militer AS mengumumkan pemimpin senior ISIS Dhiya’ Zawba Muslih al-Hardani dan kedua putranya tewas dalam serangan di Suriah.
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
AS menuduh Hamas tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons proposal gencatan senjata yang telah dibahas selama lebih dari dua pekan.
Skema kerja sama merupakan bagian dari kesepakatan tarif timbal balik antara kedua negara.
PEMERINTAH Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyusun protokol keamanan dalam menjaga data pribadi warga negara Indonesia (WNI)
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved