Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WARGA negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterangannya dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
Sidang pembacaan dakwaan yang sempat ditunda seminggu lantaran Thomas tidak memahami dakwaan dalam bahasa Indonesia. Sidang dilanjutkan hari ini setelah Jaksa memenuhi permintaan saksi untuk menyerahkan draft dakwaan dalam bahasa Inggris.
"Pak saya mengerti, tapi saya tidak setuju (dakwaan Jaksa)," ujar Thomas saat ditanyai Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Baca juga: Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa Direktur BPJS Ketenagakerjaan
Thomas mengaku secara konsep dirinya memahami isi dakwaan. Sebab salinan terjemahan yang sudah diserahkan telah dipelajarinya dan didampingi penerjemah.
"Saya mengerti konsep. Konsep saya mengerti karena kemarin malam saya baca dalam bahasa Inggris semua," kata Thomas.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidang
Dalam pembacaan dakwaan, Thomas mengeluhkan Jaksa membaca terlalu cepat. Dengan kemampuan bahasa Indonesianya yang kurang, dia hanya mengandalkan pada salinan terjemahan.
Melalui Kuasa Hukumnya Waluya Rahayu (Ayu), Thomas tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ayu sepakat untuk meneruskan persidangan dengan pemeriksaan saksi agar semua dakwaan bisa terbuka terang benderang dan mempersingkat waktu.
"Kita ingin mempersingkat waktu, mempersingkat persidangan agar cepat terungkap fakta-fakta hukum di dalam persidangan," kaya Ayu.
Dalam persidangan tersebut, Thomas didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan. Bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, Thomas menjadi tenaga ahli atau konsultan pengadaan satelit.
Nasihat atau saran dari Thomas selaku tenaga ahli turut memuluskan proyek tersebut. Perbuatan melawan hukum keempat saksi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar. (Z-3)
PEMERINTAH Amerika Serikat secara resmi meningkatkan peringatan perjalanan ke Israel menjadi level tertinggi setelah serangkaian serangan rudal Iran kembali
Kapal induk USS Nimitz terpantau meninggalkan perairan Laut Tiongkok Selatan pada Senin. Laporan lain menyebutkan puluhan pesawat militer AS sedang bergerak melintasi Atlantik.
Presiden AS Donald Trump memutuskan meninggalkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 lebih awal pada Senin (17/6) waktu setempat, menyusul memanasnya situasi antara Israel vs Iran.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Presiden Donald Trump yakin Iran akan menyetujui kesepakatan nuklir.
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved