Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejakgung) sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bersama Menteri BUMN Erick Thohir keduanya saat ini sedang menyusun langkah hukum, dan administratif pemulangan aset-aset sitaan terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun tersebut.
“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN, antara lain penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik, dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” begitu kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick di Kejakgung, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca juga : Kerja Sama Jaksa Agung - Menteri BUMN, Potensi Korupsi Terpetakan
Nilai aset- aset yang saat ini berhasil disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya, dan yang akan diserahkan ke BUMN nilainya mencapai Rp 3,1 triliun, dan Rp 1,4 triliun. Erick menerangkan, Kementerian BUMN dan Kejakgung saling setuju agar aset-aset yang sudah berhasil disita dalam penanganan kasus Jiwasraya dapat dikembalikan ke perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Erick mengatakan, kejaksaan sudah mendapatkan nilai aset sitaan Rp3,1 triliun dalam bentuk surat berharga yang akan segera dialihkan ke BUMN. Dan Rp1,4 triliun aset sitaan yang dalam tahun ini akan juga dikembalikan ke BUMN. Namun sebelum penyerahan itu dilakukan, memerlukan sinkronisasi hukum, dan administratif.
“Saya sampaikan apresasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, yang bisa mengawal penyitaan aset-aset seperti surat berharga, dan lain-lainnya ini, yang bisa membantu penyelesaian Jiwasraya ini,” ujar Erick.
Baca juga : Erick Thohir: RI-Tiongkok Jalin Kerja Sama Investasi Senilai Rp197,9 Triliun
Erick menambahkan, Kementerian BUMN, dan Kejakgung memberikan target dalam kurun 6 bulan mendatang, penuntasan total pengembalian aset-aset Jiwasraya tersebut bakal dituntaskan. “Karena jangan sampai yang sudah berporses berjalan bagus, sudah hampir 2 tahun berjalan, tetapi krusialnya dalam enam bulan ke depan ini yang sangat penting,” ujar Erick.
Dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Kasus tersebut sudah inkrah sejak 2021 sampai level Mahkamah Agung (MA). Dua terpidana utama dalam kasus tersebut, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum penjara selama seumur hidup.
Kedua terpidana itu juga terkena hukuman paling berat lainnya berupa perampasan aset-aset, dan hukuman pengganti kerugian negara. Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun. Dan Benny Tjokro, bos PT Hanson Internasional itu dihukum membayar kerugian negara Rp 6,08 triliun. (N-3)
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved