Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum penganiayaan Cristalino David Ozora, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan
kriminal," kata Yaqut yang juga Ketua Umum GP Ansor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3).
Yaqut mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David adalah murni kasus kriminal dan tidak terkait kasus atau kelompok apa pun.
Ayah dari David yakni Jonathan yang merupakan pengurus GP Ansor, kata Yaqut, juga menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga ke pengadilan.
Baca juga: Menkopolhukam: Rafael Bisa Saja Dijerat TPPU
"Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai. Semua akan diserahkan ke pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata dia.
Kasus penganiayaan berat yang dilakukan MDS terhadap pelajar bernama David di Jakarta Selatan, mencuat dalam beberapa hari terakhir. Penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kasus penganiayaan itu turut menguak sikap MDS yang kerap pamer kendaraan mewah di media sosial. Belakangan diketahui MD merupakan anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp56 miliar.
Jumlah kekayaan Rafael dianggap tidak sesuai dengan profilnya. Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memeriksa harta dan aset Rafael. (Ant/OL-16)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved