Selasa 28 Februari 2023, 12:56 WIB

MK Tolak Uji Materi Hukuman Minimal Dua Tahun bagi Koruptor

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
MK Tolak Uji Materi Hukuman Minimal Dua Tahun bagi Koruptor

Dok MI
Ilustrasi MI

 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor, tidak diterima.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa (28/2).

Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat tiga pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua pasal UU KUHP yang digugat itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor. Satu pasal lainnya yang juga digugat ialah Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa menyebabkan terganggunya kepentingan umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. Selain itu, MK berpandangan pasal-pasal tersebut belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik secara potensial maupun aktual.

Penilaian itu berdasarkan anggapan kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Anggapan tersebut membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara itu. "Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ujar Anwar Usman. (Ant/OL-12)

Baca Juga

ANTARA/Aditya Pradana Putra

PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 12:33 WIB
"Dalam konteks kewenangannya, baik PPATK sebagai penyidik maupun sebagai institusi negara mempunyai kewenangan yang salah satunya...
MI/Susanto

KPK Bagikan Cara Mengadukan Kekayaan Pejabat yang Dinilai Janggal

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:31 WIB
Harta yang terdata bisa dilaporkan jika dinilai janggal. Caranya dengan mengakses tombol merah bergambarkan toa speaker di sisi kanan...
ANTARA/Reno Esnir

KPK Sudah Sita Lebih dari Rp100 Miliar dari Kasus Suap Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:23 WIB
Barang yang disita berupa uang tunai, emas batangan sampai kendaraan. KPK, saat ini, tengah fokus menguatkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya