Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pedas vonis 15 tahun terhadap Surya Darmadi. Walhi memandang waktu yang dihabiskan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan Surya Darmadi justru lebih panjang daripada vonisnya.
Surya diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu. Surya lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa.
"Daya rusak lingkungan akibat aktivitas perkebunan ilegal ini pemulihannya bahkan lebih lama dari vonis yang dijatuhkan. Untuk pulihkan kembali kawasan yang dirusak Surya Darmadi itu butuh waktu lebih dari 15 tahun," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian, kepada wartawan, Jumat (24/2).
Baca juga : Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA
Walhi menyoroti alasan hakim meringankan vonis Surya didasari pertimbangan usia dan jasa CSR perusahaan. Walhi menilai usia tak bisa jadi alasan yang masuk akal untuk meringankan hukuman terdakwa dengan kasus semasif Surya.
"Soal usia, kami pikir sebenarnya tidak bisa jadi salah satu alasan untuk menjatuhkan vonis lebih rendah karena putusan hukum kan sangat dipengaruhi faktor-faktor yang bisa diterima logika, hanya karena sudah paruh baya dihukum 15 tahun sebenarnya tidak cukup adil mengingat daya rusak dari apa yang terjadi akibat aktivitas ilegal perkebunan sawit milik Surya Darmadi," ujar Uli.
Uli menegaskan kerugian masyarakat di Riau juga berlangsung lebih lama ketimbang vonis Surya.
Baca juga : Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pakar Hukum: Harusnya Seumur Hidup
"Aktivitas kebun ilegal sudah berjalan sejak 2004 dan masih berjalan sampai sekarang. Artinya ada waktu sekitar 18 tahun dia beraktivitas ilegal. Lamanya aktivitas ilegal melampaui vonis. Ini buat putusan jadi tidak adil," lanjut Uli.
Mengenai CSR, Uli menegaskan tak bisa jadi alasan keringanan hukuman Surya. Sebab ia meyakini pemberian CSR merupakan kewajiban perusahaan. Ia pun meragukan efektivitas CSR yang digelontorkan perusahaan Surya Darmadi.
"Ketika kemudian perusahaan beraktivitas maka diatur kewajiban CSR. Ini nggak bisa jadi alasan memperingan hukuman. Kalau dilacak jadi bisa jadi CSR ini nggak tepat atau tidak berkontribusi besar bagi masyarakat disana," ujar Uli.
Baca juga : Walhi: Kejahatan Lingkungan Sebabkan Banyak Bencana Ekologis
Atas dasar itulah, Walhi merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan penjatuhan vonis ini secara matang. Alhasil, poin-poin keringanan hukuman Surya terkesan dipaksakan.
"Alasan-alasan ini terlalu dipaksakan untuk meringankan vonis Surya Darmadi," tegas Uli.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-13)
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.
WALHI dan Harli melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam. Masing-masing WALHI perwakilan daerah menyampaikan temuan kasus i forum tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved