Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala desa untuk berhati-hati dalam mengupayakan perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro. Menurutnya, jika latar belakang atau urgensinya tidak kuat, revisi tersebut justru akan menjadi kerugian bagi kepala desa.
"Misalnya usulan itu nanti disahkan, kemudian ada yang tidak suka dan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi, bisa-bisa malah dibikin jadi lima tahun. Undang-Undang Dasar kita itu mengaturnya hanya lima tahun," ujar Eko, Minggu (19/2).
Dirinya berpendapat sebaiknya seluruh kepala desa bersyukur dengan apa yang dimiliki sekarang. Termasuk, keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan banyak hal positif bagi
Baca juga: Penanganan Laporan Dana Desa Lewat Hukum Jadi Upaya Terakhir
"Kita semestinya bersyukur bahwa dengan adanya Undang-Undang ini kita bersama-sama memiliki kemajuan yang luar biasa. Banyak hal yang kita bisa rasakan," imbuh Eko.
Ketimbang terjebak pada wacana perubahan masa jabatan, lanjut dia, sepatutnya kepala desa terus menjalankan program yang bisa membawa kemajuan bagi daerah. Serta, program yang meningkatkan kesejahteraan untuk rakyat desa.
"Walaupun sudah ada perbaikan, tapi sekarang belum sepenuhnya. Buktinya banyak lulusan desa yang pergi ke kota, cari kerja di kota," jelasnya.
Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Desa Minta MK Ubah Jabatan Kades Jadi 5 Tahun
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief mengamini kondisi desa yang masih memerlukan banyak perbaikan. Itu terlihat dari angka kemiskinan di desa yang mencapai 12,29%. Jumlah penderita stunting pun sebagian besar tinggal di perdesaan.
Oleh karena itu, jika kepala desa mau merevisi Undang-Undang tentang Desa, tentu semangat yang dikedepankan adalah memperbaiki kondisi. "Poin utama dari Undang-Undang ini mendorong kemandirian desa. Tidak ada desa yang tertinggal. Mereka hanya belum menemukan potensi saja," terang Luthfy.
Ketua Paguyuban Kades Praja Samin Surosentiko Kabupaten Blora Agung Heri Susanto menyebut wacana perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun, didasarkan pada dampak pandemi covid-19.
Menurutnya, pandemi membuat kepala desa di seluruh Indonesia tidak bisa bekerja secara maksimal. "Kami tidak bisa apa-apa. Semua anggaran digunakan untuk penanganan covid-19. Itu arahan pemerintah dan kami ikuti," pungkasnya.(OL-11)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved