Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem memberi sinyal bahwa bakal calon presiden (bacapres) yang mereka usung Anies Baswedan akan melanjutkan keberlanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Dedy Ramanta mengatakan siapapun presiden yang akan datang termasuk Anies Baswedan terikat pada konstitusi dan Undang-Undang (UU) IKN yang telah diputuskan.
"Kebijakan yang lahir dari undang-undang harus dijalankan, misalnya Undang-Indang soal IKN memang harus dijalankan," ungkap Dedy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2).
Bahkan, ujar Dedy, semua hal yang menyangkut kebijakan hukum terkait dengan UU harus dilaksanakan karena itu merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.
"Artinya, kalau kemudian presiden hasil Pemilu 2024 tidak menjalankan undang-undang bisa dipermasalahkan," ujarnya.
Tetapi, jika melihat rekam jejaknya Anies Baswedan tidak berlawanan dengan pemerintahan sekarang. Bahkan, pada saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menjalankan program pemerintah dan melanjutkan program gubernur sebelumnya.
"Jadi, jangan kemudian seolah-olah sejak menjadi gubernur, Anies berlawanan dengan pemerintah, kan tidak. Gubernur kan perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak mungkin berlawanan," tegasnya.
Baca juga: Agenda Anies Baswedan Kunjungi Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat
Lebih jauh, Dedy membeberkan fakta bahwa sejak Anies menjabat Gubernur Jakarta banyak program pemerintah pusat dilanjutkan dan dituntaskan, diantaranya program LRT, MRT dan normalisasi sungai.
Dengan deretan rekam jejak tersebut, Dedy pun meminta kepada semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap Anies Baswedan bakal menjegal program pemerintah.
"Saya kira tudingan macam-macam terhadap Anies itu tidak benar. Makanya, perlu diluruskan," kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan pernah menyinggung mengenai nasib ibu kota negara (IKN) Nusantara yang digagas Presiden Joko Widodo, jika dirinya terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024.
Pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Karenanya, siapapun yang menjadi presiden harus bekerja sesuai UU.
"Itu undang-undang, siapa pun yang bertugas harus melaksanakan undang-undang. Kalau seseorang yang memiliki kewenangan negara, dia harus bekerja sesuai undang-undang," ujar Anies. (OL-17)
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menilai munculnya wacana dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pilpres 2029 hal yang wajar.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved