Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menunjukkan adanya perkembangan positif dalam hukum pidana di Indonesia.
"Ini ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita. Jadi, ke depan, orang-orang seperti itu, yang punya masalah hukum tetapi ada niat baik menjadi justice collaborator, bisa mengacu ke perkara ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Secara teori, lanjutnya, justice collaborator (JC) merupakan saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara menjadi terang. Dia bahkan mengatakan di luar negeri, pelaku yang berstatus sebagai JC bisa dibebaskan.
"Kalau di luar negeri, bahkan ada yang bebas kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap, kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia," jelasnya.
Baca juga: Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Richard Eliezer
Dia pun menyambut baik keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik-praktik baru dalam hukum pidana Indonesia," imbuhnya.
Rabu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
(Ant/OL-17)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved