Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menyambut baik pembentukan pengadilan tanah yang diwacanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi, Ketua MA M Syarifuddin telah menerima kunjungan Mahfud di Gedung MA, Jakarta, untuk membahas usulan itu pada Jumat (10/2).
"Mahkamah Agung menyambut baik usulan pembentukan pengadilan pertanahan tersebut," kata Sobandi kepada Media Indonesia, Sabtu (11/2).
Usulan pembentukan pengadilan tanah telah disampaikan Mahfud sejak pertengahan Januari lalu. Menurutnya, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet telah membahas pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa guna menyelesaikan permaianan mafia tanah.
Selain Mahfud, turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Sobandi mengungkap ada dua topik yang dibahas dalam pertemuan tertutup itu di samping usulan pengadilan agraria.
Baca juga: Beralih ke KTP Digital, Kemendagri Tetap Lanjutkan Pengadaan Blanko
"Topik kedua adalah berdiskusi dengan Pak Ketua MA serta memberikan masukan masukan tentang pembenahan lembaga peradilan secara umum setelah tindakan KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK melakukan pengusutan korupsi pengurusan perkara di MA dengan menersangkakan dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Perkara itu juga menyeret beberapa pegawai di lingkungan MA dan pihak swasta maupun pengacara.
Usai penindakan yang dilakukan KPK, MA segera memberhentikan Sudrajad dan Gazalba serta aparatur MA lain yang menjadi tersangka sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. MA juga merotasi dan memutasi pegawai, khususnya yang terkait bidang penanganan perkara. (OL-4)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.Â
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved