Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum kepada bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti bersalah merugikan keuangan negara Rp 4,7 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bagus karena Surya Darmadi korupsinya merugikan keuangan dan perekonomian negara.Korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun sementara merugikan perekenomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup," tutur Mahfud melalui pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis (9/2).
Baca juga: Jaksa Hadirkan 17 Saksi Di Sidang Surya Darmadi
Mahfud melanjutkan, Surya Darmadi juga terbukti bersalah karena menjalankan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang menyalahi prosedur. Izin palsu tersebut didapat dari hasil menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang pernah ditangkap oleh KPK.
"Dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan ijin palsu untuk memulai usaha kemudian mencaplok tanah negara tanpa ijin. Dia juga menikmati keuntungannya selama puluhan tahun di luar negeri," ungkapnya.
Mahfud menegaskan pemerintah akan terus mendukung sikap tegas terhadap penegakan hukum kasus korupsi.
"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," ungkapnya. (OL-17)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved