Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum kepada bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti bersalah merugikan keuangan negara Rp 4,7 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bagus karena Surya Darmadi korupsinya merugikan keuangan dan perekonomian negara.Korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun sementara merugikan perekenomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup," tutur Mahfud melalui pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis (9/2).
Baca juga: Jaksa Hadirkan 17 Saksi Di Sidang Surya Darmadi
Mahfud melanjutkan, Surya Darmadi juga terbukti bersalah karena menjalankan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang menyalahi prosedur. Izin palsu tersebut didapat dari hasil menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang pernah ditangkap oleh KPK.
"Dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan ijin palsu untuk memulai usaha kemudian mencaplok tanah negara tanpa ijin. Dia juga menikmati keuntungannya selama puluhan tahun di luar negeri," ungkapnya.
Mahfud menegaskan pemerintah akan terus mendukung sikap tegas terhadap penegakan hukum kasus korupsi.
"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," ungkapnya. (OL-17)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved