Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Indosurya

Theofilus Ifan Sucipto
02/2/2023 19:02
Bareskrim Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Indosurya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BADAN Reserse dan Kriminal Polri kembali membuka penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyelidik akan mendalami masalah tersebut.

"Sudah (dibuka kembali)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, hari ini.

Whisnu mengatakan ada beberapa perkara yang penyidik bakal ungkap. Baik itu perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diamini Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana. Robertus menuturkan ada sejumlah tindak pidana yang hendak digali penyidik.

Baca juga: Pakar TPPU Kritik Rendahnya Rampasan Megakorupsi Jiwasraya

"Masih kita koordinasikan dengan JPU (jaksa penuntut umum)," jelas dia.

Sebelumnya, hakim memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polri menyatakan siap membuka penyidikan kasus baru terkait dua terdakwa yang dilepaskan hakim, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
 
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 29 Januari 2023.

Agus telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Sehingga, pengusutan kasus memiliki satu tujuan, yakni memberikan efek jera.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya