Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) menyambut gembira kedatangan jajaran organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar (MB). Tujuan kedatangan itu untuk membahas sejumlah kerja sama dan berbagai kegiatan.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan pihaknya juga akan menghadiri undangan MB. “Sekitar 40 orang datang ke Indonesia untuk bertemu dengan Peradi dan kita bermaksud untuk mengadakan kerja sama dan juga akan mengadakan seminar,” katanya,
Seminar internasional bertajuk Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesian and Malaysia's Perspective dihelat secara hybrid, Kamis (2/2). Kegiatan itu menghadirkan pembicara dari kedua pihak. “Kita bertukar pikiran mengenai beberap hal, termasuk hukum-hukum di Indonesia dan di Malaysia.”
Otto menyampaikan banyak hal yang dibahas kedua organisasi advokat ini untuk memajukan peran masing-masing di kancah internasional. “Tentunya banyak hal, bagaimana caranya supaya setiap organisasi ini dapat go international. Saling mengetahui satu dengan yang lain, mengenai hukum-hukumnya, masyarakatnya, dan berbagai persoalan-persoalan yang terjadi di dunia internasional,” kata dia.
President of Malaysian Bar, Karen Cheah Yee Lynn menyebut Peradi merupakan satu-satunya wakil organisasi advokat Indonesia di berbagai organisasi advokat internasional, yakni Presidents of Law Associations of Asia (POLA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan International Bar Association (IBA).
Pihaknya juga telah lama mengenal Peradi karena sama-sama di organisasi tersebut. “Kami telah menjalin hubungan dengan Peradi cukup lama, bertahun-tahun apabila kami pergi ke konferensi di luar negeri,” terang Karen.
Ia menjelaskan bahwa Malaysia sama seperti Indonesia dan berbagai negara lainya, yakni menganut wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. “Kami sepakat bahwa single bar itu lebih sehat, is a must.”
Sedangkan untuk jumlah advokat di negeri jiran, lanjut Karen, totalnya sekitar 22 ribu. Adapun jumlah rakyat Malaysia sekitar 33 juta. “Lebih kurang satu peguam (advokat) kepada 1.571 warga,” ucapnya.
Kunjungan ini untuk menambah erat hubungan MB dengan Peradi serta meningkatkan berbagai kerja sama yang telah terjalin. “Supaya peguam-peguam (advokat) di kedua negara bisa bekerja sama. Kami amat berterima kasih (kepada Peradi),” tambah dia.
Desmond Ho Chee Cheong dari MB, menambahkan pihaknya juga mengundang Peradi untuk hadir dalam acara International Malaysian Law Conference yang akan dihelat MB pada Juli mendatang di Malaysia. “Ini mungkin titik permulaan untuk kerja sama tahun ini dan tahun ke depan,” ujarnya.
Adapun Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi Johannes C Sahetapy-Engel membeberkan Peradi akan mengantar kunjungan jajaran pengurus MB ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan Pusat Mediasi Nasional (PMN), Sarinah, dan Pelabuhan Sunda Kelapa. (J-2)
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved