Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) menyambut gembira kedatangan jajaran organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar (MB). Tujuan kedatangan itu untuk membahas sejumlah kerja sama dan berbagai kegiatan.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan pihaknya juga akan menghadiri undangan MB. “Sekitar 40 orang datang ke Indonesia untuk bertemu dengan Peradi dan kita bermaksud untuk mengadakan kerja sama dan juga akan mengadakan seminar,” katanya,
Seminar internasional bertajuk Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesian and Malaysia's Perspective dihelat secara hybrid, Kamis (2/2). Kegiatan itu menghadirkan pembicara dari kedua pihak. “Kita bertukar pikiran mengenai beberap hal, termasuk hukum-hukum di Indonesia dan di Malaysia.”
Otto menyampaikan banyak hal yang dibahas kedua organisasi advokat ini untuk memajukan peran masing-masing di kancah internasional. “Tentunya banyak hal, bagaimana caranya supaya setiap organisasi ini dapat go international. Saling mengetahui satu dengan yang lain, mengenai hukum-hukumnya, masyarakatnya, dan berbagai persoalan-persoalan yang terjadi di dunia internasional,” kata dia.
President of Malaysian Bar, Karen Cheah Yee Lynn menyebut Peradi merupakan satu-satunya wakil organisasi advokat Indonesia di berbagai organisasi advokat internasional, yakni Presidents of Law Associations of Asia (POLA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan International Bar Association (IBA).
Pihaknya juga telah lama mengenal Peradi karena sama-sama di organisasi tersebut. “Kami telah menjalin hubungan dengan Peradi cukup lama, bertahun-tahun apabila kami pergi ke konferensi di luar negeri,” terang Karen.
Ia menjelaskan bahwa Malaysia sama seperti Indonesia dan berbagai negara lainya, yakni menganut wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. “Kami sepakat bahwa single bar itu lebih sehat, is a must.”
Sedangkan untuk jumlah advokat di negeri jiran, lanjut Karen, totalnya sekitar 22 ribu. Adapun jumlah rakyat Malaysia sekitar 33 juta. “Lebih kurang satu peguam (advokat) kepada 1.571 warga,” ucapnya.
Kunjungan ini untuk menambah erat hubungan MB dengan Peradi serta meningkatkan berbagai kerja sama yang telah terjalin. “Supaya peguam-peguam (advokat) di kedua negara bisa bekerja sama. Kami amat berterima kasih (kepada Peradi),” tambah dia.
Desmond Ho Chee Cheong dari MB, menambahkan pihaknya juga mengundang Peradi untuk hadir dalam acara International Malaysian Law Conference yang akan dihelat MB pada Juli mendatang di Malaysia. “Ini mungkin titik permulaan untuk kerja sama tahun ini dan tahun ke depan,” ujarnya.
Adapun Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi Johannes C Sahetapy-Engel membeberkan Peradi akan mengantar kunjungan jajaran pengurus MB ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan Pusat Mediasi Nasional (PMN), Sarinah, dan Pelabuhan Sunda Kelapa. (J-2)
Walaupun cuaca kurang mendukung akibat guyuran hujan, semangat para pengurus tidak surut.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved