Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
USAI memberikan laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, Kuasa Hukum dan keluarga almarhum Hasya harus menunggu proses verifikasi baik secara formil maupun materil.
Indra Wahyu Bintoro, Asisten Ombudsman RI, menjelaskan pihaknya sudah mendapati laporan dari keluarga dan kuasa hukum terkait kasus Hasya. Hasil verifikasi akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pelapor, yakni pihaknya akan memanggil dan meminta laporan langsung dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.
"Kami tentu saja akan menunggu rapat dulu ya untuk melakukan bedah laporan. Kami akan menentukan dari rencana pemeriksaan. Kami akan menentukan berapa (orang) yang sekiranya akan kami mintai keterangan," ujarnya kepada awak media di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Indra menjelaskan adapun metode yang digunakan tetap dengan cara persuasif dan imparsial dengan mengumpulkan banyak bukti yang ada. "Namun, seperti yang kami sampaikan bahwa tentu saja tahap verifikasi terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa ini kewenangan atau bukan kewenangan dari Ombudsman," jelasnya.
Baca juga: Datangi Ombudsman, Keluarga Hasya Laporkan Polres Jaksel terkait Malaadministrasi
Ketika hal tersebut merupakan kewenangan dari Ombudsman serta telah melalui rangkaian pemeriksaan lebih dalam laporan terkait malaadministrasi di lembaga terkait, pihaknya akan segera menerbitan laporan tersebut ke publik. "Laporan akhir hasil pemeriksaan yang isinya ialah tindakan korektif. Jika itu memuat perbuatan malaadministrasi, kami sebagai upaya untuk pemulihan terhadap pelapor kami biasanya menyertakan tindakan korektif untuk itu," jelasnya. (OL-14)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Berdasarkan jumlah laporan masyarakat dari kota pelapor, Jakarta Selatan menerima 37 laporan pengaduan masyarakat, Jakarta Timur 35, Jakarta Pusat 18, Jakarta Barat 16, dan Jakarta Utara 11.
POLRES Metro Jakarta Barat mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai peringkat 1 atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat meraih penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Selain Polres Jaksel, pihak yang menerbitkan hasil visum almarhum Hasya juga dilaporkan.
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mempertanyakan uang pungutan terutama yang berkedok sumbangan di lingkaran SMA-SMK Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved