Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TUNTUTAN ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di Gedung DPR meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, menimbulkan pro-kontra di kalangan publik. Sejumlah alasan dikemukakan baik yang pro dan kontra.
Penggagas UU Desa, Budiman Sujatmiko menyatakan memahami dinamika pembangunan di desa. Nampaknya, masa enam tahun itu tidak cukup bagi pemimpin desa dalam mewujudkan pembangunan dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga desa. Apalagi buat kepala desa yang visioner.
"Itu sebabnya saya mendukung aspirasi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun tetapi dibatasi hanya boleh dua periode,” ungkap Budiman, politisi PDIP dalam sebuah diskusi bertajuk Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlanjutan Pembangunan di Desa, kemarin, di Jakarta Selatan.
Menurut anggota DPR Komis II periode 2009-2015 ini, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.
"Kenapa 9 tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pilkades, hubungan kekerabatan yang terkoyak,” dalih Budiman lagi.
Jika aspirasi tersebut disetujui, jelas Budiman, maka harus dilakukan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Budiman melanjutkan, meskipun aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun nantinya diterima, dia meminta tetap dibatasi hanya bisa dua periode saja. “Artinya, ini tidak berubah dengan Undang-Undang Desa yang berlaku sekarang di mana masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa tiga periode sehingga menjadi total 18 tahun,” papar Budiman.
Sementara, dosen senior IPDN Asri Hadi MA menyebutkan betapa pentingnya pembangunan di desa. Asri mencotohkan pembangunan di beberapa negara maju berbasis dari desa. Seperti di Jerman, Korea Selatan, Jepang dan Tiongkok.
“Kita harus belajar dari negara-negara itu," saran Asri Hadi alumni Sosiologi UI yang melanjutkan studinya di Monash University, Melbourne, Australia.
Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, lanjut dia, harus dibuat standar pelayanan pemerintah desa bagi warganya. Hal ini mencegah birokrasi yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan itu yang menjadi tolak ukur dan evaluasi bagi pemerintah terhadap jalannya pemerintah desa. (OL-13)
Baca Juga: ICW Desak DPR dan Pemerintah Tolak Perpanjangan Masa ...
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggrebek rumah kepala desa mereka yang diduga hidup bersama tanpa nikah dengan seorang perempuan.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved