Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SALAH satu kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas permohonan pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.
Sistem proporsional terbuka diatur dalam UU Pemilu, namun kini ketentuan itu diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dimas Brian Wicaksono dan pemohon lain.
"Kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bakal calon legislatif (bacaleg) tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1).
Baca juga: MK Tunda Sidang Proporsional Terbuka, Pengamat: Cukup Membuang-buang Waktu
Mehbob menjelaskan apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan Dimas Brian, sistem pemilihan dalam pemilu menjadi tertutup. Pemilih hanya dapat mencoblos lambang partai. Itu membuat rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil rakyat. Kliennya, ujar Mehbon, menilai penerapan sistem pemilu tertutup merupakan perampasan hak suara rakyat.
“Sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.
Kepala BHPP Partai Demokrat itu berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
“Kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tukas Mehbob.(OL-5)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved